Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Partai Kecil Sambut Putusan MK
Rabu, 23 Maret 2005 | 15:50 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang:Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut ketentuan bahwa hanya partai yang memiliki kursi di Dewan yang berhak mengajukan calon dalam pemilihan kepala daerah disambut antusias oleh partai-partai kecil di Sumsel.

Salah satunya Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK).
Ketua DPD PNBK Sumsel, Febuarrahman menyatakan keputusan MK ini membuka peluang partainya untuk ikut mengajukan calon kepala daerah. Selama ini Partai nya tidak bisa mengajukan calon karena terhalang peraturan karena tidak mempunyai wakil di dewan. "Kami hanya punya satu kursi di Prabumulih,"katanya.

Menurut Febuar dengan keputusan MK ini, partai kecil lainnya akan melakukan konsolidasi untuk mengalang kekuatan sesuai dengan keputusan MK ini dan memenuhi 15 persen. "Jujur saja saya belum baca keputusan itu hanya baca dikoran tapi kami menyambut baik keputusan MK ini," katanya.

Sebab, Pilkada ini bukan hanya milikl partai-partai yang ada kursi di Dewan saja. Karena partainya yang ikut Pemilu kemarin juga ada suaranya."Kebetulan saja suara kami tidak besar tapi kan ada pemilihnya,"kata Februar.

Langkah awal yang akan dilakukan , partai-partai ini yaitu konsolidasi dengan partai kecil lainnya untuk mengimbangi calon-calon dari partai besar. Provinsi Sumsel akan mengadakan Pilkada di lima Kabupaten bulan Juni 2005 yaitu Ogan Komering Ulu Induk, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir dan Musirawas.

Arif Ardiansyah


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PDIP Solo Gelar Pemilihan Calon Walikota
Partai Gurem Bisa Calonkan Kepala Daerah
Mendagri Diminta Berperan dalam Rekonstruksi Aceh
Pilkada di Kalteng Mungkin Tertunda
Mahkamah Konstitusi : Tanggung Jawab Bukan pada DPRD
Badrul Kamal Lepas Jabatan Besok
Summitmas Tower Diancam Bom
KPUD Depok Tetapkan Lima Aturan Pilkada
MK Bacakan Putusan Uji Materi Pemerintah Daerah
Sepuluh Kandidat Lolos Seleksi Panwasda Depok
> selengkapnya...


Referensi

Profil Eros Jarot
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data