|
Nasional
Tahanan Politik G-30-S Madiun Tuntut Rehabilitasi
Rabu, 23 Maret 2005 | 12:39 WIB
TEMPO Interaktif, Madiun:Korban Tahanan Politik Peristiwa Tiga Puluh September (G30S) 1965 se eks karisidenan Madiun, menuntut Presiden segera mencabut seluruh peraturan yang selama ini mendiskriminasikan mereka. Korban yang selama ini dianggap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), dan underbouw PKI. Mereka juga menuntut supaya pemerintah segera memulihkan hak asasi dan kebebasan mereka sebagai warga negara Indonesia.
Tuntutan ini disampaikan oleh sekitar 70 anggota Paguyuban Ex Tapol Korban G-30S se ex karisidenan Madiun, melalui DPRD Kota Madiun. "Kami mendesak supaya Dewan segera mengirimkan surat permohonan rehabilitasi ini ke Presiden,"ujar Sutopo Partodimulyo, Koordinator Paguyuban, Rabu (23/3), di Kantor DPRD Kota Madiun.
Sutopo, menuntut supaya presiden segera mencabut seluruh peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam kewenangan Presiden (Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, instruksi Presiden) yang nyata-nyata melanggar hak asasi para korban peristiwa G-30S.
Mantan Tapol selama 12 tahun ini menegaskan, Presiden juga harus segera memerintahkan instansi pemerintah dan swasta untuk mendata, menginventarisir kemudian mengembalikan dan membayar ganti rugi terhadap korban stigma PKI.
Sebab, stigma yang selama ini dilekatkan kepada mereka, telah membuat banyak kerugian termasuk harus membuat sebagian dari mereka mendekam di tahanan tanpa proses hukum yang jelas.Pemerintah juga harus segera meluruskan sejarah G30S secara objektif, dengan mempertimbangkan saksi-saksi yang masih hidup. Dan harus segera mensosialisaskinan hasil penelusuran tersebut kepada masyarakat dan dimasukan kedalam kurikulum pendidikan nasional,"ungkap mantan wartawan Harian Rakyat.
Pemulihan hak para korban G30S adalah tanggung jawab Negara. Oleh karenanya pemerintah didesak untuk segera meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada para korban dengan mengakui adanya kesengajaan dan kelalaian dari pejabat negara pada tahun 1965 yang telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan di luar komando Panglima Tertinggi ABRI, Presiden Soekarno.
Menanggapi desakan Tapol Peristiwa G-30S ini dua orang Wakil Ketua DPRD Kota Madiun yang menemui perwakilan paguyuban ini, berjanji akan turut mendesak Presiden segera mewujudkan proses rehabilitasi bagi korban G-30S ini. "Kami sadar di Madiun adalah pusatnya para korban peristiwa tersebut. Maka kami berjanji akan turut mendesak presiden untuk segera merealisasi pemulihan hak bagi korban G-30S ini,"ungkap Soejoso Adi Poerwanto, wakil ketua dewan dari Golkar.
Menurut data dari Paguyuban Ex Tapol Korban G-30S, di karisidenan Madiun setidaknya terdapat 100 ribu lebih mantan anggota PKI.
Rohman Taufiq
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
 |
 |
| Kolonel Latief dan mantan Tapol
|
|
| Kolonel Latief dan Tapol G 30 S/PKI
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|