|
Nasional
Partai Gurem Bisa Calonkan Kepala Daerah
Rabu, 23 Maret 2005 | 04:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai-partai kecil yang gagal memperoleh kursi berhak mengajukan calon kepala daerah. Hal ini dimungkinkan setelah kemarin Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan bahwa hanya partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhak mengajukan calon.
"(Mahkamah) memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam lembaran berita negara dalam jangka waktu paling lambat 30 hari," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan atas permohonan hak uji materiil terhadap penjelasan Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah di Jakarta kemarin.
Uji materiil diajukan oleh Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Utara Ferry Tinggogoy. Ia mempermasalahkan penjelasan pasal 59 ayat 1 yang berbunyi: "Partai politik atau gabungan partai politik (yang bisa mengajukan calon kepala daerah) dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD".
Mahkamah menilai, penjelasan pasal itu batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Mahkamah, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Alasannya, aturan "secara nyata telah menghilangkan hak pemohon untuk dipilih sebagai kepala daerah yang telah dijamin secara tegas". "Makna demokrasi menjadi tereduksi dengan adanya penjelasan pasal 59 ayat 1 tersebut," kata Jimly.
Seusai sidang, Ferry mengaku puas atas putusan itu. Menurut dia, putusan Mahkamah membuka keran pintu demokrasi. "Ada semangat bahwa suara kami, betapapun kecilnya, dihormati secara demokratis," kata mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri itu.
Kendati begitu, partai-partai kecil tetap harus bergabung agar bisa mengajukan calon. Undang-undang yang sama mengatur bahwa hanya partai atau gabungan partai yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara yang sah yang berhak mengajukan calon.
Pada sidang terpisah untuk uji materiil undang-undang yang sama, Mahkamah kemarin mencabut empat pasal yang dipermasalahkan organisasi nonpemerintah dan 21 Komisi Pemilihan Umum daerah. Tiga pasal di antaranya berkaitan dengan pertanggungjawaban KPUD terhadap DPRD.
Menurut Mahkamah, KPUD harus bertanggung jawab kepada publik--dan bukan kepada DPRD seperti tercantum pada undang-undang. Kepada DPRD, menurut Mahkamah, KPUD hanya menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya.
Mahkamah juga menyatakan, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung, KPUD tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dananya kepada DPRD.
Alasannya, dana itu berasal dari APBN dan bukan APBD.
Mahkamah beranggapan, penyelenggaraan pemilihan harus berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta diselenggarakan oleh lembaga independen.
"KPUD tidak bertanggung jawab kepada DPRD, yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan terdiri atas unsur-unsur partai politik pelaku kompetisi," kata Jimly. Kendati begitu, Mahkamah berpendapat, pemilihan kepala daerah langsung bukan merupakan pemilihan umum.
Dari sembilan hakim konstitusi, tiga di antaranya menyatakan berbeda pendapat, yakni M. Laica Marzuki, Mukhtie Fadjar, dan Maruarar Siahaan. Laica berpendapat, pemilihan kepala daerah seharusnya digolongkan dalam pemilu.
Pembacaan putusan yang sempat diwarnai padamnya aliran listrik itu dihadiri para aktivis organisasi pemerintah dan KPU daerah. Smita Notosusanto, peneliti dari Pusat Reformasi Pemilu, menilai, putusan itu "banci" dan "menyenangkan kedua pihak". Dikatakannya, putusan akan menghancurkan pemilihan kepala daerah karena Mahkamah menolak pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD, tetapi tidak dijelaskan kepada siapa KPUD harus bertanggung jawab.
Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Progo Nurdjaman mengaku menghormati keputusan itu. Soal pertanggungjawaban KPUD kepada publik, ia menjelaskan bahwa KPUD kelak akan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah soal penggunaan keuangan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf dalam rapat kerja dengan DPR, Selasa (22/3) malam, menyatakan akan menyelesaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang paling lambat sepekan. Ia mengaku belum mengetahui maksud pertanggungjawaban KPUD kepada publik.
Bernarda Rurit/Sunariyah-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|