Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Partai Gurem Bisa Calonkan Kepala Daerah
Rabu, 23 Maret 2005 | 04:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai-partai kecil yang gagal memperoleh kursi berhak mengajukan calon kepala daerah. Hal ini dimungkinkan setelah kemarin Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan bahwa hanya partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhak mengajukan calon.

"(Mahkamah) memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam lembaran berita negara dalam jangka waktu paling lambat 30 hari," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan atas permohonan hak uji materiil terhadap penjelasan Pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Pemerintahan Daerah di Jakarta kemarin.

Uji materiil diajukan oleh Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Sulawesi Utara Ferry Tinggogoy. Ia mempermasalahkan penjelasan pasal 59 ayat 1 yang berbunyi: "Partai politik atau gabungan partai politik (yang bisa mengajukan calon kepala daerah) dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD".

Mahkamah menilai, penjelasan pasal itu batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menurut Mahkamah, aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Alasannya, aturan "secara nyata telah menghilangkan hak pemohon untuk dipilih sebagai kepala daerah yang telah dijamin secara tegas". "Makna demokrasi menjadi tereduksi dengan adanya penjelasan pasal 59 ayat 1 tersebut," kata Jimly.

Seusai sidang, Ferry mengaku puas atas putusan itu. Menurut dia, putusan Mahkamah membuka keran pintu demokrasi. "Ada semangat bahwa suara kami, betapapun kecilnya, dihormati secara demokratis," kata mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri itu.
Kendati begitu, partai-partai kecil tetap harus bergabung agar bisa mengajukan calon. Undang-undang yang sama mengatur bahwa hanya partai atau gabungan partai yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara yang sah yang berhak mengajukan calon.

Pada sidang terpisah untuk uji materiil undang-undang yang sama, Mahkamah kemarin mencabut empat pasal yang dipermasalahkan organisasi nonpemerintah dan 21 Komisi Pemilihan Umum daerah. Tiga pasal di antaranya berkaitan dengan pertanggungjawaban KPUD terhadap DPRD.

Menurut Mahkamah, KPUD harus bertanggung jawab kepada publik--dan bukan kepada DPRD seperti tercantum pada undang-undang. Kepada DPRD, menurut Mahkamah, KPUD hanya menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya.
Mahkamah juga menyatakan, dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung, KPUD tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dananya kepada DPRD.
Alasannya, dana itu berasal dari APBN dan bukan APBD.

Mahkamah beranggapan, penyelenggaraan pemilihan harus berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta diselenggarakan oleh lembaga independen.
"KPUD tidak bertanggung jawab kepada DPRD, yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan terdiri atas unsur-unsur partai politik pelaku kompetisi," kata Jimly. Kendati begitu, Mahkamah berpendapat, pemilihan kepala daerah langsung bukan merupakan pemilihan umum.

Dari sembilan hakim konstitusi, tiga di antaranya menyatakan berbeda pendapat, yakni M. Laica Marzuki, Mukhtie Fadjar, dan Maruarar Siahaan. Laica berpendapat, pemilihan kepala daerah seharusnya digolongkan dalam pemilu.

Pembacaan putusan yang sempat diwarnai padamnya aliran listrik itu dihadiri para aktivis organisasi pemerintah dan KPU daerah. Smita Notosusanto, peneliti dari Pusat Reformasi Pemilu, menilai, putusan itu "banci" dan "menyenangkan kedua pihak". Dikatakannya, putusan akan menghancurkan pemilihan kepala daerah karena Mahkamah menolak pertanggungjawaban KPUD kepada DPRD, tetapi tidak dijelaskan kepada siapa KPUD harus bertanggung jawab.

Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Progo Nurdjaman mengaku menghormati keputusan itu. Soal pertanggungjawaban KPUD kepada publik, ia menjelaskan bahwa KPUD kelak akan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah soal penggunaan keuangan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf dalam rapat kerja dengan DPR, Selasa (22/3) malam, menyatakan akan menyelesaikan peraturan pemerintah pengganti undang-undang paling lambat sepekan. Ia mengaku belum mengetahui maksud pertanggungjawaban KPUD kepada publik.

Bernarda Rurit/Sunariyah-Tempo


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mendagri Diminta Berperan dalam Rekonstruksi Aceh
Pilkada di Kalteng Mungkin Tertunda
Mahkamah Konstitusi : Tanggung Jawab Bukan pada DPRD
Badrul Kamal Lepas Jabatan Besok
Summitmas Tower Diancam Bom
KPUD Depok Tetapkan Lima Aturan Pilkada
MK Bacakan Putusan Uji Materi Pemerintah Daerah
Sepuluh Kandidat Lolos Seleksi Panwasda Depok
PAN Tak Takut Koalisinya dengan PPP Bubar
Koalisi PAN-PPP dalam Pilkada Depok Terancam Bubar
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Tol Penjaringan-Kebun Jeruk Selesai Juni 2009
Cuaca Hari ini Didominasi Awan dan Hujan
Hari Pencoblosan, NTB Libur
Presiden Buka PON XVII Malam Ini
Presiden Resmikan PLTU Milik Dahlan Iskan

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data