|
Nasional
Pemerintah Akan Keluarkan Perpu Soal Tanah di Aceh
Selasa, 22 Maret 2005 | 20:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sri Mulyani
Indrawati mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perpu) untuk menanggulangi konflik tanah yang terjadi akibat gempa dan tsunami di
Aceh dan Nias, Sumatera Utara.
"Pemerintah akan menerbitkan Perpu untuk memberi kepastian, perlindungan dan penegakan
hukum soal tanah. Dalam hal ini, akan ada kerja sama antara Bappenas, Mahkamah Agung dan
Badan Pertanahan Nasional," ujar Sri Mulyani disela-sela pemaparan Rencana Induk
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Aceh dan Nias kepada anggota Komisi XI di Gedung
DPR/MPR Jakarta, Selasa (22/3).
Menurut Sri Mulyani, yang paling penting dari masalah tanah di Aceh dan Nias adalah
mengidentifikasi tanah sebagai objek hukum, keluarga sebagai subjek hukum dan penetapan
batas tanah mengingat ada pula tanah yang secara fisik sudah menghilang. Adapun untuk tanah
yang secara fisik masih ada, selain penetapan batas, juga harus dilihat ada-tidaknya
pemilik atau pihak yang menguasai tanah. "Jika tidak ada pemiliknya, kita akan lihat ahli
warisnya. Jika tidak juga ada ahli waris, tanah akan diserahkan ke Baitul Mal," jelasnya.
Masih menurut Sri Mulyani, tanah yang ada pemiliknya tapi tidak terdaftar akan diperiksa
dan diumumkan selama 2 bulan untuk kemudian diterbitkan sertifikat tanah yang baru. "Jika
diwakili oleh ahli waris tapi sudah terdaftar, akan diumumkan selama 2 bulan dan ahli
warisnya disumpah untuk penerbitan sertifikat pengganti," urainya.
Thoso Priharnowo-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|