Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Akan Keluarkan Perpu Soal Tanah di Aceh
Selasa, 22 Maret 2005 | 20:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sri Mulyani
Indrawati mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perpu) untuk menanggulangi konflik tanah yang terjadi akibat gempa dan tsunami di
Aceh dan Nias, Sumatera Utara.

"Pemerintah akan menerbitkan Perpu untuk memberi kepastian, perlindungan dan penegakan
hukum soal tanah. Dalam hal ini, akan ada kerja sama antara Bappenas, Mahkamah Agung dan
Badan Pertanahan Nasional," ujar Sri Mulyani disela-sela pemaparan Rencana Induk
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Aceh dan Nias kepada anggota Komisi XI di Gedung
DPR/MPR Jakarta, Selasa (22/3).

Menurut Sri Mulyani, yang paling penting dari masalah tanah di Aceh dan Nias adalah
mengidentifikasi tanah sebagai objek hukum, keluarga sebagai subjek hukum dan penetapan
batas tanah mengingat ada pula tanah yang secara fisik sudah menghilang. Adapun untuk tanah
yang secara fisik masih ada, selain penetapan batas, juga harus dilihat ada-tidaknya
pemilik atau pihak yang menguasai tanah. "Jika tidak ada pemiliknya, kita akan lihat ahli
warisnya. Jika tidak juga ada ahli waris, tanah akan diserahkan ke Baitul Mal," jelasnya.

Masih menurut Sri Mulyani, tanah yang ada pemiliknya tapi tidak terdaftar akan diperiksa
dan diumumkan selama 2 bulan untuk kemudian diterbitkan sertifikat tanah yang baru. "Jika
diwakili oleh ahli waris tapi sudah terdaftar, akan diumumkan selama 2 bulan dan ahli
warisnya disumpah untuk penerbitan sertifikat pengganti," urainya.

Thoso Priharnowo-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Menteri Negara (Meneg) Perencanaan Pembangunan/ Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie dalam rapat kerja dengan anggota  Komisi IX DPR di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Selasa, 11 November 2003. Dalam rapat Kwik meminta komisi IX mengambil inisiatif membuat RUU Bappenas. [TEMPO/ Santirta M; K19a/483/03; 20031111].
Kwik Kian Gie

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Sediakan Rumah Rp 28 Juta untuk Keluarga Korban Tsunami
Perpres Badan Pelaksana Aceh Segera Diteken Presiden
RS Kesdam Iskandar Muda Kekurangan Dana
Anggota Pramuka Dunia Sumbang US$ 350 Ribu ke Aceh
Tenggat Waktu Relawan Asing Diperpanjang
Pelanggan PLN Keluhkan Besarnya Tagihan Listrik
Pemekaran Wilayah Tangerang Akan Dilaksanakan 2010
Sekolah Dasar Jadi Sasaran Penipuan Melalui Telepon
Limbah B3 Akan Direekspor ke Eropa
Gerakan Pramuka Dunia Salurkan Bantuan Untuk Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Pengungsi Palsu dan Konflik di Seputar Tenda
Sebulan Hanya Bengong dan Melamun
Kisah Sedih di Hari Minggu

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data