Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahkamah Konstitusi : Tanggung Jawab Bukan pada DPRD
Selasa, 22 Maret 2005 | 16:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majeis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Cetro dan 21 KPUD untuk mencabut beberapa pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun majelis hakim yng diketuai Jimly Asshiddiqie hanya mengabulkan sebagian permohonan. Selebihnya majelis hakim menolak permohonan Cetro dan KPUD.

Beberapa permohonan yang dikabulkan, yaitu mencabut pasal 57 ayat 1 sepanjang anak kalimat "...yang bertanggungjawab kepada DPRD", pasal 66 ayat 3 huruf e "meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD", pasal 67 ayat 1 huruf e sepanjang anak kalimat "....kepada DPRD " dan pasal 82 ayat 2 sepanjang anak kaimat "...oleh DPRD".

Majelis hakim menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Tetapi dalam keputusannya yang dibacakan Selasa (22/3) di Gedung Mahkamah Kostitusi, majelis hakim menambahkan keputusan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah langsung harus berdasarkan asas-asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta diselenggarakan oleh penyelenggaran yang independen. Bukan harus bertanggungjawab kepada DPRD, karena DPRD merupakan lembaga perwakian rakyat yang terdiri atas unsur-unsur partai politik yang menjadi pelaku kompetisi dalam pemilihan langsung itu.

KPUD, menurut majelis hakim harus bertanggungjawab kepada publik. Sedangkan kepada DPRD, KPUD hanya menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya. Mahkamah Konstitusi juga beralasan dalam penyelenggaraan pemilihan langsung KPUD tidak mempertanggungjawabkan penggunaan kepada DPRD, karena dananya berasal dari APBN bukan APBD. Majelis memutuskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus menurut pertauran perundnag-undangan yang berlaku.

Mengenai penetapan pasangan calaon kepala daerah dan wakil kepala daerah, mahkamah berpendapat pembatalan pasangan calon tidak dilakukan oleh DPRD melainkan oleh KPUD.

Dalam waktu yang sama, majeis hakim juga menyatakan tindakan pemerintah membentuk peraturan pemerintah tentang pemilihan kepala daerah langsung tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan diperintahkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Selain menolak permohonan mengenai kewenangan pemerintah membuat peraturan pemerintah mengenai pilkada, majelis hakim juga menolak permohonan mencabut pasal 106 ayat 1 sampai ayat 7.

Dalam putusan ini ada tiga hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Ketiga hakim itu M Laica Marzuki, Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan. Hakim Laica menyatakan pilkada seharusnya digolongkan dalam pemilu sehingga seyogyanya mahkamah mengabulkan semua permohonan pemohon, kecuali yang terpaut dengan pasal 1 butir 21 UU Pemda.

Sedangkan Mukhtie Fadjar mengatakan pilkada adalah urusan pemerintah daerah. Sehingga keputusan MK mengabulkan beberapa permohonan dianggap akan merusak seluruh desain seluruh bangunan pilkada. Sementara Hakim Maruarar sependapat dengan Hakim Laica bahwa semua permohonan pemohon seharusnya dikabulkan.

Iswara Natanegara, Staf Ahli Menteri bidang Pemerintahan Departemen Dalam Negeri, memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah tetap berjalan. Menyangkut beberapa pasal yang dibatalkan MK, Iswara mengungkapkan akan disesuaikan dalam perpu yang akan dibuat Depdagri. Dia juga menegaskan tidak ada masalah dengan putusan MK yang mencabut beberapa pasal. "Yang diputuskan MK, akan kami patuhi, laksanakan. Mudah-mudahan tidak ada penundaan," ujarnya.

Sunariyah


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Badrul Kamal Lepas Jabatan Besok
Summitmas Tower Diancam Bom
KPUD Depok Tetapkan Lima Aturan Pilkada
MK Bacakan Putusan Uji Materi Pemerintah Daerah
Sepuluh Kandidat Lolos Seleksi Panwasda Depok
PAN Tak Takut Koalisinya dengan PPP Bubar
Koalisi PAN-PPP dalam Pilkada Depok Terancam Bubar
PKS Umumkan Pasangan Calon Wali Kota Pekan Ini
Kalau Terpaksa, PAN dan PPP Depok Akan Koalisi Dengan Calon Kuat
KPUD Minta DPRD Batalkan Panwas Solo
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi 100 Hari Pemerintahan Yudhoyono
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Sekretariat Negara
Mahkamah Konstitusi
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pembangunan Taman Ayodya Molor
Persib Kalah, Bobotoh Rusuh di Siliwangi
Dede Jusuf Anggap, Kerusuhan Tak Bisa DIhindari "
Persib Takluk Di tangan Persija
Penjualan Selama IIMS 2008 akan Capai Rp 2 Triliun

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data