Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

AM Fatwa Laporkan ICW
Selasa, 22 Maret 2005 | 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua MPR, AM Fatwa, melaporkan Indonesian Corruption Watch dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, menyebarkan fitnah, dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/3). Fatwa, yang didampingi Koordinator Tim Pengacaranya, M. Assegaf, langsung diterima Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Polisi Firman Gani. "Saya berkeyakinan tidak melakukan tindakan yang dituduhkan. Sekarang, biarlah polisi mengambil tindakan hukum," jelas AM Fatwa di hadapan wartawan usai bertemu Firman Gani.

Fatwa menuturkan, pada 24 Februari 2005 lalu, ICW mengadakan konferensi pers tentang korupsi yang dilakukan sejumlah anggota legislatif. Dari beberapa media massa, disebutkan AM Fatwa adalah salah satu nama yang masuk dalam daftar yang dirilis oleh ICW tersebut. Disebutkan, AM Fatwa menerima Rp 20 miliar dari PT Pura Baru.

Perbuatan yang dilakukan oleh ICW tersebut dinilai AM Fatwa sebagai suatu bentuk pembunuhan karakter. "Untuk menjatuhkan nama, dan kepercayaan masyarakat terhadap seseorang, dalam hal ini saya," paparnya.

Assegaf menuturkan tindakan hukum yang pertama diambil adalah melayangkan somasi dengan harapan ICW mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AM Fatwa. Pada akhir batas waktu somasi tersebut, yaitu hari ini, ICW menyampaikan tanggapannya. "Tapi mereka tidak mengaku bersalah dan tidak menyampaikan permintaan maaf. Mereka mengaku tidak pernah menyebut nama," tegas Assegaf.

Indriani

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch), Teten Masduki (tengah) didampingi pengacaranya ketika akan melaporkan adanya dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan oleh Pande N. Lubis (pejabat BPPN) berkaitan dengan kasus Bank Bali, di Mabes Polri, Jakarta, 16 Oktober 2003. [TEMPO/ Rendra; K18A/267/2003; 20031028].
Teten Masduki dan Pengacaranya

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puteh Akui Tunjuk Langsung PPM
Massa Segel Rumah Mantan Presdir Bank ASPAC
KPK Awasi Langsung Pelaksanaan Pilkada
AM Fatwa Somasi ICW
Berkas Korupsi DPRD Depok Segera ke Pengadilan
Tersangka Korupsi DPRD Depok Diserahkan ke Kejati
Korupsi Daerah Diduga Libatkan Sindikat Mafia
Presiden Setujui Pemeriksaan Bupati yang Diduga Terlibat Korupsi
LSM: DPR Prioritaskan RUU yang Memperkuat Pemberantasan Korupsi
ICW: Sekitar 40-an Anggota DPR RI 2004-2009 Diduga Terlibat Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data