|
Nasional
MK Bacakan Putusan Uji Materi Pemerintah Daerah
Selasa, 22 Maret 2005 | 10:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi membacakan tiga putusan permohonan pengujian UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Sidang pembacaan dibacakan pukul 10.00 WIB pagi ini, Selasa (22/3) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.
Permohonan pertama diajukan oleh Cetro dengan Nomor Pokok Perkara 072/PUU-II/2004. Permohonan kedua, diajukan 21 KPUD dengan nomor perkara 073/PUU-III/2004. Permohonan ketiga diajukan Ferry Tinggogoy dengan nomor perkara 005/PUU-III/2004.
Informasi yang diperoleh Tempo, Mahkamah Konstitusi hanya menerima empat gugatan. "MK hanya menerima sebagian gugatan, tapi tidak seluruhnya. Itupun yang diterima tidak terlalu substansial," kata seorang sumber.
Bernarda Rurit
INDEKS BERITA LAINNYA :
|