Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Polisi yang Diduga Penerima Suap Adrian Divonis Bebas
Senin, 21 Maret 2005 | 21:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lima anggota Polri yang diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan Bank BNI divonis bebas. Mereka adalah Kombes Heri Haryanto (penyidik di Unit Pajak), AKBP Yurod, AKBP Ali Johardi, AKP Elisben Purba, dan AKP Efendi Pangaribuan. Dalam kasus ini, ada 17 polisi yang diperiksa.

Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Brigjen Andi Chaerudin menjelaskan kelima anggota tersebut dibebaskan dengan pertimbangan prinsip keadilan. "Kelimanya tidak secara utuh menangani kasus pembobolan BNI," katanya dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (21/3).

Sementara 12 polisi lainnya dijatuhi hukuman teguran secara tertulis, dua diantaranya ditambah hukuman mutasi dengan demosi (tanpa promosi). Dua orang yang dikenai sanksi teguran tertulis dan mutasi tersebut adalah Kombes Irman Santosa, dan AKP Agus Salim.
Pertimbangan menambah hukuman bagi keduanya, kata Andi, karena Irman Santosa seorang kepala unit yang menangani aspek manajerial. Sementara Agus Salim dianggap
telah melakukan pelanggaran disiplin kepolisian, dan ada ucapannya yang dinilai berlebihan dan tidak etis.

Sepuluh anggota polisi yang memeperoleh teguran tertulis adalah Kombes Bambang Permantoro, Kombes Mashudi, AKBP Basuki, AKBP Sofyan Lubis, Kompol Siti Kumalasari, AKP
Siti Zubaidah, AKP Dedi Sugandi, AKP Pandit Purnawan, AKP Arya Devanata, dan Bripka Ahmadi.

Irman Santoso dan kawan-kawan, diduga menerima suap dari Adrian Waworuntu melalui Rudy Sutopo sebesar Rp 500 juta. Menurut pengakuan Rudy dalam sidang Komisi Kode Etik 18 Januari lalu, dia menstransfer uang tersebut melalui Bank Lippo cabang Kuningan.

Ketujuh belas terperiksa tersebut diduga melanggar PP No 2 tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian. Pengambilan keputusan telah diambil dalam sidang pelanggaran disiplin pada 9 Maret. Bertindak sebagai pimpinan sidang Andi Chaeruddin sebagai atasan hukum para
terperiksa. "Mereka diberi batas waktu 14 hari sejak diputuskan untuk menyampaikan
keberatan. Namun, hingga hari ini mereka tidak menyampaikan keberatan," kata Andi.

Erwin Dariyanto - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tentara/ pasukan anti huru hara/ PHH Kostrad berjaga-jaga saat protes badan eksekutif mahasiswa/ BEM se Indonesia di depan Istana Negara, Jakarta, 12 Maret 2001.  Foto: Bernard Chaniago/ TEMPO. Massa PDI pro Megawati Soekarnoputri duduk di depan deretan polisi anti huru hara/ PHH saat mimbar bebas di depan kantor PDI Jalan Diponegoro, Jakarta, 1996 [ Dok. TEMPO/ Rully Kesuma; R1A/387/1996; 20010228].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tutut Membantah Punya Peran dalam Pembelian Tank Scorpion
Pollycarpus Bakal Menjadi Tersangka
Polri Akan Periksa Badan Intelejen Negara
Massa Segel Rumah Mantan Presdir Bank ASPAC
Polisi Siap Melayani Pengawalan Khusus Gubernur Sedunia
Aksi Demo di Palu Berakhir Rusuh
Laksamana: Putusan KPPU Soal Tanker Sangat Politis
Direktur Keuangan Pertamina Dinonaktifkan
Dadang Garnida Gantikan Posisi Sutanto
Lowongan Calon Anggota Komisi Kepolisian Dibuka April
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
UU RI No.18 Thn.2003 Tentang Advokat
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
Keppres No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data