Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengacara Bom Kuningan Menolak Dakwaan Jaksa
Senin, 21 Maret 2005 | 20:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim kuasa hukum Agus Ahmad, salah satu terdakwa kasus peledakkan bom di depan
Kedutaan Besar Australia, Sutejo Saptojalu menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada
sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (21/3). Alasannya dakwaan tersebut
mengandung beberapa kelemahan.

Menurut Sutejo jaksa Jaya Sakti salah menggunakan nomor undang-undang, seharusnya UU No 15
tentang Terorisme, tetapi disebutkan UU no 5. Namun, Jaya menganggap itu hanya kesalahan
redaksional saja. "Itu bukan masalah besar," katanya. Sutejo menganggap hal tersebut
berakibat fatal pada persidangan, karena jaksa dinilai salah menerapkan undang-undang
dalam dakwaan. " Dakwaan bisa batal demi hukum," ujarnya. Ia menambahkan, seharusnya
perubahan dakwaan diajukan sebelum persidangan. "Alasan hanya kesalahan redaksional tidak
bisa diterima," ujarnya.

Alasan lain Sutejo menolak surat dakwaan, karena delik-delik yang dibacakan jaksa tidak
dilakukan di wilayah Jakarta Selatan. Terdakwa, menurut Sutejo, melakukan semua aktivitasnya
di Cikareng dan Cikampek. "PN Jaksel tidak berwenang menyelenggarakan persidangan ini,"
ujarnya. Tim kuasa hukum Agus Ahmad, akan menggunakan alasan-alasan tersebut pada sidang
eksepsi Rabu (23/3) mendatang.

Astri Wahyuni-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) berbincang-bincang dengan seorang polisi di luar kamar tahanan sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Polisi tim Gegana polda Metro Jaya membawa bom yang diperkirakan belum meledak  di lokasi ledakan di sebuah rumah jalan Cikoko Barat III No. 23 RT. 03/RW. 05 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19/06/2001.[KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital I
Anang Supena
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Bom Kuningan Ajukan Protes
Polda Mencari Penyebar Ancaman Bom WTC
Pedagang WTC Manga Dua Tidak Percaya Ancaman Bom
Filipina Klaim Tangkap Pengebom Kedutaan Australia
Dua WNI yang Ditangkap Philipina Tidak Terkait Bom
Polisi: Bungkusan di Kantor PKS Bukan Bom
Isteri Kedua Noordin M. Top Segera Disidang
Megawati Akan Diminta Menjadi Saksi Kasus Ba'asyir
Pemerintah Malaysia Harapkan TKI Kembali
Polisi Jaga Ketat Kedutaan Inggris dan Thailand
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Ledakan di Jakarta 2003
Bom di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru
Jenderal Laskar Istimata
Doktor Elmaut dari Johor
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data