Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kwik Usul DPR Gunakan Hak Angket
Minggu, 20 Maret 2005 | 19:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie menyarankan penggunaan hak angket oleh
DPR untuk membuka kepada publik subsidi BBM dan keuangan Pertamina. "Sebab selama puluhan
tahun pemerintah tidak mau memberitahu berapa pengeluaran untuk minyak impor. Pemerintah
tidak mau mengungkap angka-angka," kata Kwik dalam diskusi Penolakan Kenaikan Harga BBM
Ditinjau dari Aspek Ekonomi-APBN dan Politik-Hukum di gedung DPR, Minggu (20/3).

Menurut Kwik, selama ini pemerintah mengambil keputusan atas dasar penelitian Lembaga
Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM-UI). Ia mengeritik
metodologi kausal lembaga ini yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat.
Selain itu, ujarnya, kebijakan ekonomi nasional dikendalikan oleh Widjojo Nitisastro dan
kawan-kawan yang disebutnya 'Mafia Berkeley Mafia' dengan pendekatan yang neoliberal dan
pro-IMF.

Dalam diskusi itu ikut berbicara Yasonna H. Laoly (anggota Komisi II DPR), pengamat
politik Arbi Sanit, anggota fraksi PDI-P Max Moein dan moderator Maruaran Sirait (FPDI-P).
Max Moein curiga ada permainan penggunaan ter sebagai bahan pencampur bensin, sebab bahan
tersebut sudah dilarang di negara-negara lain karena kandungan timbalnya. "Padahal ada
bahan lain yang diproduksi antara lain Malaysia dan Taiwan. Tapi kalau dari situ,
Pertamina harus mengadakan tender," ujar Max. Ter itu, katanya, dibeli dari sebuah
perusahaan Amerika Serikat tanpa melalui tender.

Ibnu Rusydi - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Spanduk
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Spanduk Bebas Bensin Bertimbal
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Arbi Sanit: Wajar Aksi Fisik Anggota DPR tentang BBM
Machfud MD: Saya Dengar Ada Deal Politik
Puluhan Majikan Buruh Migran Ilegal Ditangkap
Jusuf Kalla: Pemerintah Mempertanggungjawabkan Kebijakannya
Mahasiswa Palembang Unjuk Rasa Saat Kunjungan Jusuf Kalla
UNHCR di Aceh Akan Tutup Kantor
Nelayan Kepulauan Seribu Keluhkan Mahalnya Harga Solar
Komandan Brimob Akui Anggotanya Pemicu Bentrokan di Nabire
Pertemuan Presiden-Ketua Fraksi DPR Batal
Polda Metro Tahan Truk Tangki Minyak Tanpa Surat
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berlabuh di Kahyangan, Mencicipi Wisata Sumbawa
Wayne Rooney Kecanduan PlayStation
Setio Rahardjo Meninggal Dunia
Menu Istimewa Eros Djarot
Jangan Gula Sembarang Gula

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data