|
Nasional
Suhardi: Pollycarpus Hanya Dijadikan Kambing Hitam
Sabtu, 19 Maret 2005 | 17:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara Pollycarpus, Suhardi Sumomuljono menganggap ada indikasi menjadikan kliennya sebagai kambing hitam dalam kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis hak azasi manusia Munir.
"BAP yang ditandatangani Sabtu (18/3) tengah malam, sebenarnya belum selesai. Alangkah idealnya, kalau BAP selesai, konfrontir saksi-saksi selesai, baru diputuskan siapa tersangkanya," kata Suhardi Sumomuljono kepada Tempo, Sabtu (19/3).
Tapi Suhardi tetap akan mengikuti proses yang ditentukan kepolisian. "Kita tinggal mengikuti proses saja sampai P-21, maksudnya sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan oleh kepolisian," ujarnya.
Menganai dasar hukum yang dipakai menjerat Pollycarpus, sampai saat ini didasarkan pada pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Rini Kustiani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Direktur Program Imprasial, Rachland Nashidik (kiri) dan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir saat konferensi pers menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Imparsial Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat, 12 September 2003. [TEMPO/Agung Rahmadiansyah; K18A/423/2003; 20030912].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K18A42304_high_thumb.jpg) |
![Direktur Program Imprasial, Rachland Nashidik (kiri) dan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir saat konferensi pers menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Imparsial Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat, 12 September 2003. [TEMPO/Agung Rahmadiansyah; K18A/423/2003; 20030912].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K18A42301_high_thumb.jpg) |
| Rachland Nashidik dan Munir
|
|
| Rachland Nashidik dan Munir
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|