Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pollycarpus Disangka Sebagai Pembantu Pembunuhan
Sabtu, 19 Maret 2005 | 15:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pollycarpus Budiharipriyanto diduga membantu dalam proses pembunuhan aktivis hak azasi manusia Munir. Ia dikenakan sangkaan pasal 55 dan 56 KUHP. Hal ini dikatakan Penyidik Utama kasus pembunuhan Munir Komisaris Besar (Kombes) Anton Charliyan, Sabtu (19/3).

Untuk menguatkan sangkaan ini dan untuk mencari bukti dugaan tersangka lainnya, Tim penyidik Mabes akan memeriksa dua saksi kunci di Belanda, yaitu Liskhi Ngian serta istrinya Laile Sannie. Saat ini pemerintah Belanda dan Indonesia sudah selesai merumuskan kerjasama bantuan hukum untuk kasus pembuhuhan ini. "Draftnya sudah selesai, tinggal perumusan teknisnya saja," ujar Anton. Untuk kerjasama hukum itu, Mabes Polri tetap akan dibantu tim dari Departemen Luar Negeri hingga pemeriksaan dilakukan di Belanda.

Mengenai waktu keberangkatan tim, Anton belum bisa memastikan. "Tunggu green light dari mutual legal assistant ini," ujarnya.

Seperti diketahui, tim penyidik telah menjadikan Pollycarpus sebagai tersangka dan resmi menahannya, tadi malam. Penetuan status sebagai tersangka ini ditetapkan setelah Pollycarpus diperiksa sejak Senin (14/3).

Yophiandi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Direktur Program Imprasial, Rachland Nashidik (kiri)  dan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir saat konferensi pers menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Imparsial Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat, 12 September 2003.  [TEMPO/Agung Rahmadiansyah; K18A/423/2003; 20030912]. Direktur Program Imprasial, Rachland Nashidik (kiri)  dan Direktur Eksekutif Imparsial, Munir saat konferensi pers menanggapi pernyataan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Imparsial Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat, 12 September 2003.  [TEMPO/Agung Rahmadiansyah; K18A/423/2003; 20030912].
Rachland Nashidik dan Munir
Rachland Nashidik dan Munir

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pollycarpus Bakal Menjadi Tersangka
Polri Akan Periksa Badan Intelejen Negara
Usman Hamid : Intelejen Terlibat Pembunuhan Munir
Saling Protes Pengacara Pollycarpus dan Ketua TPF
Pihak Keluarga Pesimis Kasus Pembunuhan Munir Terungkap
BIN Proses Anggota yang Terlibat Pembunuhan Munir
Kepala BIN Diberondong Pertanyaan di DPR
Hari Ini, Pollycarpus Diperiksa untuk BAP
Dari Saksi Pollycarpus Jadi Tersangka?
Polisi Akan Panggil Ulang Pollycarpus
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Kematian Munir

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Menteri Pendidikan Tak Percaya Pengaduan Guru Kontrak di Sabah
Kapolda Jawa Barat Copot Dua Kapolsek
Bupati Aceh Besar Mengundurkan Diri
Guru Tolak Aturan Pendanaan Pendidikan
Fernando Alonso Kuasai Free Practice 2

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data