|
Nasional
Farid Faqih Diserahkan ke Kejaksaan, Senin Depan
Jum'at, 18 Maret 2005 | 12:22 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Koordinator GOWA Farid Faqih, tersangka pencurian barang-barang milik TNI, akan segera diserahkan pihak Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ke Kejaksaan Tinggi NAD. Menurut rencana, pihak Polda akan menyerahkan Farid pada Senin (21/03), bersamaan dengan pelimpahan berkas perkaranya.
Hal itu disampaikan Humas Kejati NAD, Abdul Hadi, Jumat 18/3). Menurutnya, pelimpahan itu akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar. Nantinya juga, persidangan Farid akan digelar di Pengadilan Negeri Janto, Aceh Besar, sesuai dengan tempat kejadian kasus.
Menurut Hadi, pelimpahan dari Polda itu sempat mundur beberapa hari dari rencana semula, yaitu Kamis(17/3). Pasalnya, Farid masih diperlukan menjadi saksi dalam persidangan tersangka pemuluk Farid, di Pengadilan Militer. "Farid masih diperlukan sebagai saksi dalam sidang Kapten Syuib," Sebut Hadi.
Dalam menangani masalah itu, pihak Kejati NAD juga telah menunjuk empat orang jaksa dalam persidangan Farid. Jaksa itu terdiri dari dua jaksa Kejati NAD, Nul Albar, dan Sofyan. Sedangkan dua lagi berasal dari Kejari Janto, yaitu Ali Akbar dan Nurul Fitri.
Sementara itu, menurut Rufriadi, salah seorang kuasa hukum Farid, sejauh ini kondisi kesehatan Farid sudah membaik dan siap mengikuti persidangan. Farid sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Medan, karena kesehatannya terganggu akibat dipukul Kapten Syuib.
Farid berstatus tersangka, dengan tuduhan pengambilan barang yang bukan miliknya, dan kemungkinan dijerat pasal 385 KUHP. Sedangkan jadual sidang Farid, belum diketahui.
Adi Warsidi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|