|
Nasional
Tiga Saksi Penembakan TKI di Malaysia, Hari Ini Diperiksa
Jum'at, 18 Maret 2005 | 02:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polis Diraja Malaysia mulai membuka penyelidikan atas dua satuan pengaman penembak empat Tenaga Kerja Indonesia yang sedang tidur di Bukit Lanjang, Selangor, Malaysia. Keduanya sedang terancam terkena Akta 1960 section 373 yaitu penggunaan senjata api tanpa alasan yang sah menyebabkan cedera. "Polis mulai buka siasatan (penyidikan) untuk dua satpam ini,"ujar petugas penghubung kepolisian Indonesia-Malaysia Komisaris Besar Dwi Priyatno kepada TEMPO, Kamis (17/3).
Bila terbukti, keduanya akan dikenai hukuman dua tahun penjara. Menurut Dwi, sebetulnya penyidikan sudah akan dilakukan setelah duta besar Indonesia untuk Malaysia Rusdihardjo menjenguk empat TKI yang sempat dirawat di Rumah Sakit Selayang, Selangor, Sabtu (12/3). "Pak dubes minta ada penyidikan untuk kasus ini,"ujar Dwi.
Rabu (16/3) ketika reka ulang dilakukan terungkap bahwa ada fakta yuridis yang belum lengkap untuk membawa keempat TKI sebagai orang yang diduga sebagai pelaku pencurian. "Barang yang dicuri apa? Gak ada juga," ujar Dwi. Saat itu, dari penuturan satpam yang hadir Farid Fazhar, hanya ada satu kontainer barang yang berisi sebuah televisi. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan, karena bobotnya yang melebihi kekuatan manusia. "Barang buktinya hanya selongsong peluru (yang ditembakan)," ujar Dwi.
Sayangnya, tidak ada Saiful Azhar, satpam yang memuntahkan peluru pertama kepada empat TKI yang sedang tidur di lekukan bukit mengarah ke hutan tempat mereka lari bila ada kejaran Polis Diraja atau pasukan Rela yang melaksanakan Operasi Tegas. "Mereka kaget dan langsung lari saat itu ada yang teriak Polis. ternyata saat mereka sudah tertembak, baru tahu itu cuma satpam,"ujar Dwi. Jarak lekukan ke atas bukit hanya sekitar 50 meter untuk masuk ke dalam hutan. Saiful, tidak bisa dihadirkan karena harus menjaga proses pemindahan uang di Bank Malaysia.
Reka ulang itu menampilkan tiap adegan versi kedua pihak, yang diduga pelaku pencurian dan satpam yang menembak. "Agak aneh memang, tapi ya kalau itu kebiasaan siasatan (penyidikan) disini kita ikuti saja. mereka juga memberi ijin kami untuk bertanya kepada satpam dan TKI," ujar Dwi.
Jumat (18/3) hari ini, tiga saksi dari pihak TKI, teman keempat TKI yang ditembak akan memberikan keterangan di Kedutaan Besar RI. Ketiganya, Adrianus, Abdul, dan Andi adalah orang yang ikut tidur tapi lolos dari peluru satpam dari perusahaan sekurity Armour.
Menurut Dwi, pihak KBRI akan melakukan advokasi semaksimal mungkin melalui pengacara Chang Kian An dari Chang and Wong Advocates. "Kami sudah beritahukan, fakta yuridisnya sendiri belum ada. Tidak ada barang yang dicuri," ujar Dwi. Selanjutnya, proses persidangan tetap akan dijalani keempat TKI. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin (membuktikan mereka tidak bersalah). Sebab fakta yuridisnya sendiri belum ada," ujar Dwi. Mereka terkena section 393 dari Akta 1960 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Yophiandi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|