Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mari E. Pangestu Lewati Mensesneg
Kamis, 17 Maret 2005 | 23:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dianggap kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melampaui wewenangnya. Dalam surat tertanggal 16 Februari 2005 yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirayuda, meminta Duta Besar untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Islandia, Hatanto Reksodipoetro menjadi Sekretaris Jenderal di departemen yang dipimpinnya.

Surat Menteri Mari dibalas Menlu Hassan, dengan surat tertanggal 7 Maret yang menyetujui keinginan Mari, dengan cara mengakhiri masa tugas Hatanto pada pekan ketiga bulan April. Surat-suratan kedua Menteri itu dipandang tidak etis anggota komisi I DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Djoko Susilo. "Menteri memang sering nylonong begitu. Seharusnya kami, DPR ini sebagai mitranya dilibatkan untuk hal beginian,"katanya.

Yang sewot bukan hanya wakil rakyat, Menteri sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, merasa dilewati. Surat-surat kedua Menteri ternyata tak ditembuskan kepadanya. Apalagi untuk pengangkatan jabatan seperti itu, harus melalui proses penilaian dari Tim Penilai Akhir yang diketuai Presiden. Tim yang terdiri dari Presiden, wakil, Menege PAN, Kepala BIN dan Mendagri biasanya yang menetukan seseorang layak atau tidak menempati jabatan tertentu, terutama untuk tingkat eselon satu.

Ahmad Taufik

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra pada jumpa pers usai memberikan kata sambutan pada acara Rapat Kerja Keimigrasian 2003 di Gedung Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 21 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/100/2003; 20030219]. Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Zen Umar Purba (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR mengenai UU hak cipta di gedung DPR-RI Jakarta, Selasa, 9 Juli 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020725].
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra bersama Zen Umar Purba
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Fraksi PKB Kecewa Sidang Ditunda
Agar Netral Depok Perlu PLT Walikota Baru
Ketua DPRD Toli-toli Ditampar Ajudan Gubernur
Guruh : Pimpinan PDI Perjuangan Harus Dialihgenerasikan
Jawa Tengah Dukung Alwi dan Saifullah Gugat PKB
Agung Laksono Bertele-tele Sidang Ricuh Lagi
PPP Tetap Menolak BBM Naik
Deplu Bela Dubes Rusdihardjo
Sophan : Saya Dicalonkan Anak-anak Muda
Deplu Lambat Tangani Penembakan TKI
> selengkapnya...


Referensi

Profil Yusril Ihza Mahendra
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data