|
Nasional
Hakim : Adiguna Harus Hadir Dalam Kondisi Apapun
Kamis, 17 Maret 2005 | 18:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi memerintahkan agar terdakwa Adiguna Sutowo (47 thn) dapat dihadirkan di persidangan Selasa (22/3) dalam keadaan apa pun. "Bila perlu pakai pengawalan medis,"ujarnya dalam sidang yang di gelar PN Jakpus dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa, Kamis (17/3).
Kuasa Hukum terdakwa, M.Assegaf keberatan dengan keinginan hakim dan memohon agar Adiguna dihadirkan dalam keadaan yang memungkinkan, bukan dalam keadaan apa pun. "Kami khawatir,"ujar Assegaf. Namun hakim dengan tegas menolak. "Terdakwa tetap dihadirkan di persidangan selanjutnya karena ini tanggung jawab yuridis Jaksa,"tegasnya.
Assegaf sempat menawarkan agar jika terdakwa tidak dapat hadir pada sidang selanjutnya, tetap dapat dilakukan pembacaan putusan sela. Keinginan ini dikabulkan Jaksa Andi Herman namun Lilik berpendapat lain. Menurutnya, ketidakhadiran terdakwa padahal memiliki alamat jelas sama saja dengan melecehkan pengadilan dan melabrak KUHAP. "Nanti bisa diikuti terdakwa lain misalnya pergi ke Bali, toh sidang tetap dapat dilanjutkan,"ujarnya.
Sidang yang sempat diskors selama 3 jam guna menghadirkan terdakwa yang dirawat di kamar 538 RS. Pusat Pertamina itu akhirnya gagal menghadirkan terdakwa. "Berdasar pengamatan fisik, terdakwa terbaring dalam ruang perawatan,"ujar Andi.
Andi menyerahkan Surat Keterangan yang menyebutkan bahwa Adiguna benar dirawat sejak Senin (14/3) pukul 20.00 WIB karena sesak berat dengan kondisi nafas sangat cepat, tersengal-sengal, keringat dingin dengan suhu badan 39 derajat celsius. Menurut hasil laboratoriun radiologi, Adiguna yang sebelumnya pernah dirawat asma mengalami infeksi yang mengarah pada infeksi sekunder radang paru. Dokter merekomendasikan keadaan terdakwa membaik namun belum stabil dan masih membutuhkan perawatan.
Hendrik J. kuasa hukum korban Yohannes Brahman Haerudin Natong mengaku kecewa dengan ketidakhadiran terdakwa dan tidak dibacakannya putusan sela karena menurut keterangan dokter, kondisi Adiguna telah membaik. "Sekarang cooling down dulu karena sudah jelas, sidang besok akan dihadirkan paksa,"ujarnya.
Sebelumnya, ketua Pemuda NTT yang juga kakak korban, Gustav sempat mengancam akan mengadakan keributan jika Adiguna tidak dapat hadir. Polisi pun berjaga-jaga dalam ruang sidang. Tim dokter Adiguna, Dr. Ajie Prayitno dan Meidy SSP yang dihadirkan ke persidangan memberikan kesaksian bahwa kondisi Adiguna memang sudah membaik. "Adiguna sudah bisa melayani diri sendiri, bisa ke kamar mandi, bantuan oksigen bisa dilepas, baca di tempat tidur dan tidak tergolek,"ujarnya.
Namun, Adiguna masih memerlukan perawatan rumah sakit seperti bantuan terapi untuk dapat menghirup udara agar paru-parunya mengembang dan rehak bisa dikeluarkan dan pemberian infus untuk mempercepat penyembuhan. "Adiguna tidak bisa dipindahkan dulu ke Rutan Salemba karena jantungnya belum stabil, bisa menyempit atau menciut lagi,"ujarnya.
Dokter Aji memprediksi Adiguna sembuh dalam waktu seminggu lagi. "Tapi untuk bisa menghadirkan Adiguna, tergantung kondisinya hari Selasa itu,"ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Lili sempat menyesalkan Adiguna dibawa tanpa seizinnya sehingga perintah dan tanggung jawab perawatan bukan dari Majelis Hakim. "Adiguna terbaring di RSPP atas inisiatif dan izin Kepala Rutan Salemba,"ujar Jaksa Andi.
Kuasa Hukum Adiguna meminta maaf dan segera memberikan surat permohonan meneruskan perawatan. "Kami mengerti prosedur KUHAP tapi ini dalam keadaan emergency, "ujar Kuasa Hukum Amir Karyatin.
Kusnin, Kepala Rutan Salemba menyatakan bahwa secara moral ia bertanggung jawab terhadap pengawasan. Menurutnya, dalam keadaan darurat tahanan boleh dibawa keluar sesuai PP No.27/1983. "Rutan sudah lapor pada (15/3) pada bagian umum PN Jakpus, mestinya hakim yang proaktif,"katanya.
Kepala Rutan Salemba perlu dicurigai yang memerintahkan pemindahan Adiguna ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. Hendrik menyesalkan mengapa Adiguna tidak dirawat di rumah sakit netral atau rumah sakit Polri. "Apalagi bukan perintah hakim,"ujarnya.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|