|
Nasional
Gagal Balikkan Limbah, Menteri LH Tempuh Jalur Diplomatik
Kamis, 17 Maret 2005 | 17:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan mengupayakan penyelesaian limbah B3 Singapura melalui jalur diplomatik. Sampai saat ini, limbah B3 asal Singapura tersebut masih berada di Karimun dalam pengawasan pihak Bea dan Cukai setempat. "Saya sudah menghubungi duta besar kita di Singapura untuk coba melakukan pendekatan diplomatik,"ujar Rahmat Witoelar, Menteri Lingkungan Hidup di ruang kerjanya hari ini, Kamis (17/3).
Menurutnya, upaya ini dilakukan agar pemerintah Singapura mendapatkan penjelasan permasalahan sebenarnya terkait kasus limbah B3 ini. Setelah gagal direekspor ke Singapura yang menjadi negara asalnya, limbah B3 tersebut hingga saat ini masih berada di kawasan Karimun dalam pengawasan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun.
Limbah B3 tersebut sendiri yang sebelumnya diakui sebagai pupuk organik, merupakan milik PT Asia Pacific Eco Lestari yang bertindak sebagai importirnya. Tidak diperoleh keterangan pasti mengenai utuh tidaknya muatan pada kapal tongkang Melati 210 yang mengangkut limbah tersebut.
Menteri sendiri ketika dikonfirmasi masalah keutuhan muatan ini pun mengakui tidak mengetahui kepastian utuh tidaknya muatan kapal tongkang pengangkut limbah tersebut. Alasannya, muatan itu sudah dalam pengawasan pihak bea dan cukai beserta Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) setempat. "Saya tidak tahu kepastiannya. Tapi mudah-mudahan tidak dibuang sembarangan,"ujar Menteri Rachmat.
Disamping mengupayakan pendekatan diplomatik, menurut Menteri, ia juga akan menghadiri pertemuan dengan pemerintah Singapura yang membahas masalah serupa dengan difasilitasi oleh Sekretariat Konvensi Basel. Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung di Sekretariat Konvensi Basel di Genewa tanggal 23 Maret ini.
Hanya saja, menurut menteri, dalam pertemuan tersebut Indonesia akan tetap berpegang pada posisinya sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam konvensi tersebut. Menurutnya, sesuai peraturan dalam konvensi Basel, negara pengirim harus mau menerima kembali barangnya apabila negara penerima menyatakan barang tersebut termasuk jenis limbah B3 dalam hukum negara penerima.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyatakan, akan tetap menuntut PT APEL untuk tetap bertanggung jawab terhadap limbah B3 tersebut. Alasannya, menurut menteri, PT APEL sebelumnya pernah berjanji dapat mengembalikan limbah B3 tersebut kepada partner bisnisnya yang bertindak sebagai pengirim. "Saya tetap tagih itu. Prinsipnya kami keberatan kalau dibuang di perairan Indonesia,"ujarnya.
Rinaldi D Gultom
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|