|
Nasional
Kuasa Hukum Terdakwa Bom Kuningan Ajukan Protes
Kamis, 17 Maret 2005 | 17:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Salah satu Tim Penasihat Hukum terdakwa bom Kuningan Irun Hidayat memprotes Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3). Pasalnya, Achmad Michdan dari Tim Pembela Muslim (TPM) selaku Kuasa Hukum Irun tidak mendapat surat panggilan untuk mengikuti persidangan pertama kasus tersebut, Rabu (16/3) kemarin.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan pelaku bom Kuningan Irun Hidayat digela, Rabu (16/3), terdakwa didampingi Tua Pasaribu dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang baru ditunjuk menjelang sidang oleh hakim. Padahal, ujar Achmad, dirinya telah memiliki surat kuasa dari Irun yang menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum. "Tapi saya malah tidak mendapat panggilan untuk menghadiri sidang," ujarnya.
Achmad mengaku, sudah bertanya pada panitera mengenai jadual sidang kliennya minggu lalu. "Saya diberitahu belum ada jadual. Tahu-tahu beritanya sudah ada di koran," kata dia.
Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|