|
Nasional
Kuasa Hukum Ba'asyir Minta Sidang Tambahan
Kamis, 17 Maret 2005 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir yang diwakili Mahendradatta berencana mengajukan satu kali sidang tambahan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sidang tersebut bertujuan mendengarkan kesaksian Amrozi, salah satu terpidana pelaku bom Bali.
Menurut Mahendradatta, sidang tambahan bertujuan untuk menciptakan persidangan adil. Jika pengadilan tidak memanggil Amrozi maka usaha banding tidak lebih dari hasil putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. "Hanya meneruskan kecurangan dalam peradilan," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Pengajuan tersebut kata Mehendratta memiliki dasar hukum jelas, yaitu tercantum dalam KUHP mengenai klausul penambahan saksi dan bukti tambahan. "Kami optimis permintaah ini dikabulkan selama pengadilan tinggi tidak curang," kata dia lagi.
Pihaknya kini tengah menyiapkan memori yang berisi dua butir alasan pengajuan banding. Pertama adalah pembahasan tentang satu kesaksian sebagai hal yang tidak dapat diterima karena dalam persidangan dibutuhkan minimal dua orang saksi. "Persidangan Ustad hanya didasarkan dari omongan satu orang," ujar Mahendra.
Butir kedua mengenai penggunaan berita acara pemeriksaan sebagai dasar menghukum Ba'asyir, padahal saksi hadir di persidangan. Menurutnya, BAP hanya bisa digunakan jika saksi tidak hadir itupun sebelumnya harus disumpah.
Namun Mahendra menyatakan salut atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menghapus semua tuduhan berdasarkan UU terorisme terhadap Ba'asyir. "Artinya segala bentuk keterkaitan Ba'asyir akan bahaya bom di masa datang hilang," katanya.
Selain tim penasihat hukum, Ba'asyir akan membuat sendiri memori bandingnya. Rencananya memori banding akan diserahkan kepada PN Jakarta Selatan Jumat (18/3).
Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Pendukung Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir saat protes menuntut pencabutan tuduhan teroris terhadap Ba'asyir dan menuntut pembebasan Indonesia dari campur tangan Amerika di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 9 Maret 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040309].](/hg/photostock/2005/02/14/s_SM04030979_high_thumb.jpg) |
![Pendukung Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir saat protes menuntut pencabutan tuduhan teroris terhadap Ba'asyir dan menuntut pembebasan Indonesia dari campur tangan Amerika di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 9 Maret 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040309].](/hg/photostock/2005/02/14/s_SM04030978_high_thumb.jpg) |
| Pendukung Abu Bakar Ba'asyir
|
|
| Pendukung Abu Bakar Ba'asyir
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|