Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Kuasa Hukum Ba'asyir Minta Sidang Tambahan
Kamis, 17 Maret 2005 | 15:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim penasihat hukum Abu Bakar Ba'asyir yang diwakili Mahendradatta berencana mengajukan satu kali sidang tambahan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sidang tersebut bertujuan mendengarkan kesaksian Amrozi, salah satu terpidana pelaku bom Bali.

Menurut Mahendradatta, sidang tambahan bertujuan untuk menciptakan persidangan adil. Jika pengadilan tidak memanggil Amrozi maka usaha banding tidak lebih dari hasil putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. "Hanya meneruskan kecurangan dalam peradilan," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Pengajuan tersebut kata Mehendratta memiliki dasar hukum jelas, yaitu tercantum dalam KUHP mengenai klausul penambahan saksi dan bukti tambahan. "Kami optimis permintaah ini dikabulkan selama pengadilan tinggi tidak curang," kata dia lagi.

Pihaknya kini tengah menyiapkan memori yang berisi dua butir alasan pengajuan banding. Pertama adalah pembahasan tentang satu kesaksian sebagai hal yang tidak dapat diterima karena dalam persidangan dibutuhkan minimal dua orang saksi. "Persidangan Ustad hanya didasarkan dari omongan satu orang," ujar Mahendra.

Butir kedua mengenai penggunaan berita acara pemeriksaan sebagai dasar menghukum Ba'asyir, padahal saksi hadir di persidangan. Menurutnya, BAP hanya bisa digunakan jika saksi tidak hadir itupun sebelumnya harus disumpah.

Namun Mahendra menyatakan salut atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menghapus semua tuduhan berdasarkan UU terorisme terhadap Ba'asyir. "Artinya segala bentuk keterkaitan Ba'asyir akan bahaya bom di masa datang hilang," katanya.

Selain tim penasihat hukum, Ba'asyir akan membuat sendiri memori bandingnya. Rencananya memori banding akan diserahkan kepada PN Jakarta Selatan Jumat (18/3).

Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pendukung Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir saat protes menuntut pencabutan tuduhan teroris terhadap Ba'asyir dan menuntut pembebasan Indonesia dari campur tangan Amerika di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 9 Maret 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040309]. Pendukung Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir saat protes menuntut pencabutan tuduhan teroris terhadap Ba'asyir dan menuntut pembebasan Indonesia dari campur tangan Amerika di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 9 Maret 2004. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20040309].
Pendukung Abu Bakar Ba'asyir
Pendukung Abu Bakar Ba'asyir
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

TPM Adukan Kejanggalan Vonis Ba'asyir ke Komisi III DPR
Ba'asyir Ajukan Banding
Fauzan : Ada Teror Paska Vonis Baasyir Cuma Isu
Syafii Maarif : Pengadilan Baasyir di Bawah Bayang-bayang AS
AS dan Australia Kecewa Vonis Ringan untuk Ba'asyir
Santri Al Mukmin Sudah Duga Vonis Ba'asyir
Ba'asyir Divonis Dua Tahun Enam Bulan
Hakim Mulai Bacakan Putusan Kasus Ba'asyir
MMI: Aroma Politis Kuat Menjelang Vonis Ba'asyir
Ratusan Pendukung Ba'asyir Tuntut Vonis Bebas
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan Ali Gufron
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jejak Hambali
Jamaah Islamiyah
Abu Bakar Ba'asyir
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Yenny Wahid Bantah Klaim Yusril Didukung Gus Dur
Olimpiade Paralimpik Dibuka dengan Meriah
Christopher Terhenti di Final AS Terbuka
Marcos Senna, Terbaik La Liga Musim 2007/08
Mencontreng atau Mencoblos Ditentukan September Ini

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data