|
Nasional
Puteh Akui Tunjuk Langsung PPM
Kamis, 17 Maret 2005 | 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Abdullah Puteh, terdakwa kasus korupsi senilai Rp 10,8 miliar mengaku menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) untuk pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Karena PPM mampu membuktikan dirinya sebagai pemegang agen tunggal," kata Puteh saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ad hoc Jakarta, Kamis (17/3).
Penunjukkan langsung, menurut Puteh, telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Sebab pengadaan helikopter itu bersifat pabrikan, memerlukan teknologi khusus dan hanya bisa dibuat di Ukraina, Rusia.
Puteh juga menyatakan, PPM telah memenuhi berbagai persyaratan yang dituntut panitia pengadaan barang pemerintah daerah NAD. Setelah diseleksi harga yang ditawarkan PPM lebih rendah dan telah memenuhi persyaratan administrasi seperti jaminan bank untuk penawaran, jaminan pelaksanaan dan asuransi.
Karena dianggap telah memenuhi persyaratan, Puteh sebagai gubernur kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan proyek dan panitia pengadaan untuk menggunakan jasa PPM sebagai penyedia helikopter itu. "Keputusan gubernur sesungguhnya hanyalah mengikuti dan mengukuhkan keputusan panitia," katanya di persidangan yang dipenuhi para pendukungnya.
Menurut Puteh, keputusan penunjukkan langsung itu tidak melanggar Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Sesuai dengan pasal 11 ayat satu, Puteh mengatakan pembelian helikopter dengan menunjuk langsung PPM sebagai penyedia jasa tidak memerlukan izin dari menteri, kepala lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, gubernur, bupati, walikota atau pejabat langsung yang bersangkutan.
Jaksa penuntut umum Khaidir Ramli menilai pembelaan gubernur non aktif itu semakin membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Ia menilai, selaku gubernur, Puteh tidak boleh menunjuk langsung dalam hal pengadaan barang. "Harusnya panitia atau kepala kantor," kata dia usai pembacaan pleidoi itu.
Khadiri mengatakan penunjukkan langsung yang diakui juga menunjukkan adanya intervensi yang dilakukan Puteh. Sejak awal, menurut dia, Puteh telah membuat letter of intent dan memberikan uang muka Rp 750 juta kepada Bram H.D. Manoppo, Presiden Direktur PPM sebelum kontrak ditandatangani.
Edy Can
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|