Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Puteh Akui Tunjuk Langsung PPM
Kamis, 17 Maret 2005 | 14:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Abdullah Puteh, terdakwa kasus korupsi senilai Rp 10,8 miliar mengaku menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) untuk pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Karena PPM mampu membuktikan dirinya sebagai pemegang agen tunggal," kata Puteh saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ad hoc Jakarta, Kamis (17/3).

Penunjukkan langsung, menurut Puteh, telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Sebab pengadaan helikopter itu bersifat pabrikan, memerlukan teknologi khusus dan hanya bisa dibuat di Ukraina, Rusia.

Puteh juga menyatakan, PPM telah memenuhi berbagai persyaratan yang dituntut panitia pengadaan barang pemerintah daerah NAD. Setelah diseleksi harga yang ditawarkan PPM lebih rendah dan telah memenuhi persyaratan administrasi seperti jaminan bank untuk penawaran, jaminan pelaksanaan dan asuransi.

Karena dianggap telah memenuhi persyaratan, Puteh sebagai gubernur kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan proyek dan panitia pengadaan untuk menggunakan jasa PPM sebagai penyedia helikopter itu. "Keputusan gubernur sesungguhnya hanyalah mengikuti dan mengukuhkan keputusan panitia," katanya di persidangan yang dipenuhi para pendukungnya.

Menurut Puteh, keputusan penunjukkan langsung itu tidak melanggar Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Sesuai dengan pasal 11 ayat satu, Puteh mengatakan pembelian helikopter dengan menunjuk langsung PPM sebagai penyedia jasa tidak memerlukan izin dari menteri, kepala lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, gubernur, bupati, walikota atau pejabat langsung yang bersangkutan.

Jaksa penuntut umum Khaidir Ramli menilai pembelaan gubernur non aktif itu semakin membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Ia menilai, selaku gubernur, Puteh tidak boleh menunjuk langsung dalam hal pengadaan barang. "Harusnya panitia atau kepala kantor," kata dia usai pembacaan pleidoi itu.

Khadiri mengatakan penunjukkan langsung yang diakui juga menunjukkan adanya intervensi yang dilakukan Puteh. Sejak awal, menurut dia, Puteh telah membuat letter of intent dan memberikan uang muka Rp 750 juta kepada Bram H.D. Manoppo, Presiden Direktur PPM sebelum kontrak ditandatangani.

Edy Can


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Pendukung calon presiden (capres) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan calon wakil presiden (cawapres) Siswono Yudohusodo memegang striker capres dukungannya di Jakarta, 2 Juni 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/302/2004; 20040622].
Striker Amien Rais

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Massa Segel Rumah Mantan Presdir Bank ASPAC
KPK Awasi Langsung Pelaksanaan Pilkada
AM Fatwa Somasi ICW
Puteh Dituntut 8 Tahun Penjara
Berkas Korupsi DPRD Depok Segera ke Pengadilan
Tersangka Korupsi DPRD Depok Diserahkan ke Kejati
Korupsi Daerah Diduga Libatkan Sindikat Mafia
Presiden Setujui Pemeriksaan Bupati yang Diduga Terlibat Korupsi
LSM: DPR Prioritaskan RUU yang Memperkuat Pemberantasan Korupsi
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data