|
Nasional
Saling Protes Pengacara Pollycarpus dan Ketua TPF
Kamis, 17 Maret 2005 | 13:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Pollycarpus, Suhardi Soemomoeljono, merasa keberatan dengan keberadaan ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Brigadir Jenderal Marshudi Hanafi dalam pemeriksaan penyidikan saksi Pollycarpus Rabu (16/3). "Meskipun tidak mengajukan pertanyaan, menurut saya itu adalah bagian dari intervensi, saya keberatan,"kata Suhardi (17/3).
Suhardi, selaku kuasa hukum Pollycarpus mengajukan nota protes kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dengan tembusan langsung kepada Presiden. Menurutnya, TPF bentukan presiden tersebut bukan penyidik, melainkan penyelidik. "Sebagai penyelidik dia hanya bertujuan memberikan data kepada penyidik, bukan ikut menyidik," ujarnya.
Melalui nota protes tersebut, Suhardi ingin memperoleh penegasan tentang fungsi dan kewenangan ketua TPF. "Apakah boleh ketua TPF ikut serta mendengarkan, dan melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik?"katanya.
Pollycarpus sejak Senin (14/3), diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri sebagai saksi kunci dalam kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Hingga hari ini, pemeriksaan yang dilakukan oleh lima orang penyidik tersebut masih terus berlangsung. Menurut Suhardi, hingga tadi malam sudah hampir 100 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
Ketua TPF Brigjen Marshudi Hanafi, mengakui ikut masuk kedalam ruangan pemeriksaan Pollycarpus. Namun, keberadaannya di ruang pemeriksaan tersebut, bukan atas nama TPF melainkan atas nama polisi. "Tidak, saya ini penyidik, saya kesana bukan sebagai TPF. Kalau mereka (kuasa hukum Pollycarpus) keberatan nanti saja di pengadilan,"katanya kepada wartawan, Kamis (17/3).
Marshudi membantah kehadiranya di ruang pemeriksaan Pollycarpus adalah bagian dari bentuk intervensi. Sebagai polisi, Marshudi mengaku bisa menempatkan diri, dan tidak mencampuri urusan penyidikan. "Saya bisa sebagai investigasi karena sebagai polisi saya ada kewenangan penyidikan. Tetapi itu tidak saya gunakan,"katanya.
Marshudi malah balik mempersoalkan kehadiran Suhardi yang mengaku sebagai kuasa hukum Pollycarpus. "Apakah saksi boleh didampingi pengacara,"katanya. Marshudi Hanafi saat ini tercatat sebagai jenderal berbintang I menjabat sebagai salah satu kepala biro di kantor Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Erwin Daryanto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|