Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Saling Protes Pengacara Pollycarpus dan Ketua TPF
Kamis, 17 Maret 2005 | 13:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa hukum Pollycarpus, Suhardi Soemomoeljono, merasa keberatan dengan keberadaan ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Brigadir Jenderal Marshudi Hanafi dalam pemeriksaan penyidikan saksi Pollycarpus Rabu (16/3). "Meskipun tidak mengajukan pertanyaan, menurut saya itu adalah bagian dari intervensi, saya keberatan,"kata Suhardi (17/3).

Suhardi, selaku kuasa hukum Pollycarpus mengajukan nota protes kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dengan tembusan langsung kepada Presiden. Menurutnya, TPF bentukan presiden tersebut bukan penyidik, melainkan penyelidik. "Sebagai penyelidik dia hanya bertujuan memberikan data kepada penyidik, bukan ikut menyidik," ujarnya.

Melalui nota protes tersebut, Suhardi ingin memperoleh penegasan tentang fungsi dan kewenangan ketua TPF. "Apakah boleh ketua TPF ikut serta mendengarkan, dan melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik?"katanya.

Pollycarpus sejak Senin (14/3), diperiksa oleh tim penyidik Mabes Polri sebagai saksi kunci dalam kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir. Hingga hari ini, pemeriksaan yang dilakukan oleh lima orang penyidik tersebut masih terus berlangsung. Menurut Suhardi, hingga tadi malam sudah hampir 100 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

Ketua TPF Brigjen Marshudi Hanafi, mengakui ikut masuk kedalam ruangan pemeriksaan Pollycarpus. Namun, keberadaannya di ruang pemeriksaan tersebut, bukan atas nama TPF melainkan atas nama polisi. "Tidak, saya ini penyidik, saya kesana bukan sebagai TPF. Kalau mereka (kuasa hukum Pollycarpus) keberatan nanti saja di pengadilan,"katanya kepada wartawan, Kamis (17/3).

Marshudi membantah kehadiranya di ruang pemeriksaan Pollycarpus adalah bagian dari bentuk intervensi. Sebagai polisi, Marshudi mengaku bisa menempatkan diri, dan tidak mencampuri urusan penyidikan. "Saya bisa sebagai investigasi karena sebagai polisi saya ada kewenangan penyidikan. Tetapi itu tidak saya gunakan,"katanya.

Marshudi malah balik mempersoalkan kehadiran Suhardi yang mengaku sebagai kuasa hukum Pollycarpus. "Apakah saksi boleh didampingi pengacara,"katanya. Marshudi Hanafi saat ini tercatat sebagai jenderal berbintang I menjabat sebagai salah satu kepala biro di kantor Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Erwin Daryanto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pihak Keluarga Pesimis Kasus Pembunuhan Munir Terungkap
BIN Proses Anggota yang Terlibat Pembunuhan Munir
Kepala BIN Diberondong Pertanyaan di DPR
Hari Ini, Pollycarpus Diperiksa untuk BAP
Dari Saksi Pollycarpus Jadi Tersangka?
Pollycarpus Sakit, Tak Penuhi Panggilan Polisi
Jusuf Kalla: TPF akan Diberi Akses Penyelidikan
Siapa 'Menggunakan' Garuda Membunuh Munir?
Meneg BUMN Belum akan Tindak Direksi Garuda
Kapolri: "Direksi Garuda Pantas Diduga Terlibat Kematian Munir"
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data