Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pembacaan Putusan Sela Bisa Diteruskan Tanpa Terdakwa
Kamis, 17 Maret 2005 | 11:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Yohannes Brahman Haerudin Natong, Hendrik J., meminta pembacaan putusan sela terhadap Adiguna Sutowo tetap dilaksanakan meski terdakwa pembunuh Rudi itu tidak bisa hadir ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/3).

Menurutnya, sidang putusan sela berdasarkan KUHAP tidak mesti dihadiri terdakwa yang penting diwakili oleh kuasa hukum. "Pendapat ahli tentang sakitnya Adiguna tidak mengikat. Yang penting tergantung majelis hakim," ujarnya.

Kuasa hukum, katanya, bisa mengkonfirmasikan hasil sidang kepada terdakwa dan terdakwa bisa membantah setelah sehat. "Kami sudah sampaikan keinginan ini ke jaksa, karena yang kami khawatirkan agar masa tahanan tidak habis yang menyebabkan terdakwa bisa bebas demi hukum," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Andi Herman, tidak mau berkomentar tentang dibolehkannya pembacaan putusan sela tanpa dihadiri terdakwa. "Nanti saja dipersidangan," katanya.

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402]. Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada  sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].
R Mulawarman
Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Adiguna Hari Ini Tergantung Rekomendasi Dokter
Proyek Jembatan Jl. Dermaga Terbengkalai
Organda Diminta Tak Seenaknya Naikkan Tarif Angkutan
Syuting Film di Kuburan Harus Bayar Retribusi
Peran Radio Mendominasi Proses Pemilihan Kepala Daerah
Guru Mogok Mengajar, Siswa Gelar Unjuk Rasa
Status Pollycarpus Masih Sebagai Saksi
BIN Proses Anggota yang Terlibat Pembunuhan Munir
Pembunuh Mahasiswi Dihukum Seumur Hidup
Saksi Mencabut Keterangan dalam BAP
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2
Hanya Enam Parpol di Malang yang Penuhi Kuota Perempuan
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data