|
Nasional
Pembacaan Putusan Sela Bisa Diteruskan Tanpa Terdakwa
Kamis, 17 Maret 2005 | 11:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Yohannes Brahman Haerudin Natong, Hendrik J., meminta pembacaan putusan sela terhadap Adiguna Sutowo tetap dilaksanakan meski terdakwa pembunuh Rudi itu tidak bisa hadir ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/3).
Menurutnya, sidang putusan sela berdasarkan KUHAP tidak mesti dihadiri terdakwa yang penting diwakili oleh kuasa hukum. "Pendapat ahli tentang sakitnya Adiguna tidak mengikat. Yang penting tergantung majelis hakim," ujarnya.
Kuasa hukum, katanya, bisa mengkonfirmasikan hasil sidang kepada terdakwa dan terdakwa bisa membantah setelah sehat. "Kami sudah sampaikan keinginan ini ke jaksa, karena yang kami khawatirkan agar masa tahanan tidak habis yang menyebabkan terdakwa bisa bebas demi hukum," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Andi Herman, tidak mau berkomentar tentang dibolehkannya pembacaan putusan sela tanpa dihadiri terdakwa. "Nanti saja dipersidangan," katanya.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|