Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPK Awasi Langsung Pelaksanaan Pilkada
Selasa, 15 Maret 2005 | 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi selama pemilihan. Dalam pengawasannya, KPK bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan di setiap daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan pihaknya akan mengirim staf penyelidik KPK ke setiap daerah yang terindikasi terjadi korupsi saat proses pemilihan. "KPK akan mengirim staf penyelidik secara selektif ke daerah-daerah, syukur-syukur kalau sebelumnya ada laporan korupsi, kita akan berangkat dari laporan itu," ujar Ruki usai memimpin rapat koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses pemilihan kepala daerah dengan beberapa pejabat tinggi departeman terkait, Selasa (15/3), di gedung KPK, Jakarta.

Menurutnya adanya laporan awal dari masyarakat akan memudahkan langkah pengawasan. Karena KPK tidak bisa mengawasi seluruh daerah karena jumlah anggota yang sangat terbatas. "Untuk 226 daerah, KPK tidak mungkin langsung mengirim seluruh stafnya," katanya memberi alasan.

Sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK segera mengirim daftar isian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada seluruh pimpinan dan anggota KPUD. KPK juga berencana menemui setiap KPUD guna mengingatkan mereka agar berhati-hati selama proses pemilihan. "Saya ingin himbau kepada KPUD untuk benar-benar menata proses pengadaan dukungan yang mereka lakukan, juga kepada para kandidat dan partai politik untuk mengurangi praktik politik uang," katanya.

Dalam proses pemilihan kepala daerah, KPK melihat ada potensi terjadinya pidana korupsi, yaitu saat pemilihan dan pengadaan fasilitas pendukung pemilihan. Pada saat pemilihan, KPK menilai akan terjadi banyak praktik politik uang.

Karena itu, selain mengerahkan aparat kepolisian dan kejaksaan di seluruh daerah, KPK berharap masyarakat turut membantu mengawasi jalannya pilkada. "Pengawasan masyarakat perlu ditingkatkan, karena kalau mengandalkan pejabat struktural, ini sudah klasik, akan selalu terjadi korupsi," paparnya sambil meminta kepada setiap institusi pemerintahan di daerah dan KPUD memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat guna melakukan pengawasan.

Sunariah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

21 Calon Panwasda Lolos Seleksi Administrasi
KPU DIY Minta Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Judicial Review
AM Fatwa Somasi ICW
Koalisi Kebersamaan Calonkan Prof Usop Sebagai Gubernur Kalteng
Besok, Kepastian Dana Pemilihan Kepala Daerah Diumumkan.
Pemerintah Cairkan Dana Pilkada Depok
Banyak Pelamar Panwas Pilkada Depok Belum Penuhi Syarat
Parpol Setor Nama Calon Wali Kota Surabaya
Pilkada Ponorogo, Demokrat Koalisi Dengan PPP
Calon Bupati Biayai Konvensi PDIP Sukoharjo Rp 37 Juta
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Bank Indonesia Dinilai Gagal Kawal Rupiah
Surat Suara Pilwali Kediri Nyaris Mencapai 1 Meter
Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data