Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sony Keraff : Curigai Akal-akalan PT.APEL
Senin, 14 Maret 2005 | 19:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sony Keraff, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencurigai adanya upaya akal-akalan yang dilakukan PT Asia Pacific Eco Lestari terkait gagalnya usaha pemerintah untuk mengembalikan limbah B3 ke negara asalnya, Singapura, Jumat lalu (11/3). Ia menuntut pemerintah untuk segera menjalankan proses hukum terhadap perusahaan pengimpor limbah tersebut. "Keputusan reekspor terlalu cepat," ujarnya kepada Tempo hari ini, Senin (14/3).

Sony mencurigai cepatnya keputusan ini hanya bagian upaya PT APEL untuk sesegera mungkin menyelesaikan masalah limbah B3 tersebut dengan pemerintah Indonesia. "Padahal Singapura sendiri masih menolak barang itu dikatakan limbah,"katanya.

Pihak Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun telah menangkap tongkang Melati 210 yang sedianya menuju perairan Singapura dengan tujuan melakukan reekspor limbah B3. Kapal ini ditangkap setelah diketahui berbelok kembali menuju perairan Indonesia. Belum diperoleh keterangan utuh tidaknya muatan limbah B3 pada kapal tersebut.

Sony menyatakan, sebelumnya sudah menduga akan adanya penolakan dari Singapura. Karena Kedutaan Besar Singapura yang bertemu dengannya dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana reekspor ini.

Menurut Sony, dalam peraturan konvensi Basel sebenarnya menyebutkan kewajiban bagi negara pengirim untuk bersedia menerima kembali limbahnya bila negara penerima menetapkan kategori limbah B3 untuk barang tersebut. Hukum yang digunakan mengacu pada hukum negara penerima.

Namun demikian, menurut Sony, bila terjadi perselisihan antara negara penerima dan negara asal, harus diselesaikan melalui sekretariat konvensi Basel. "Mereka masih berketetapan untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui sekretariat konvensi Basel. Jadi tidak mungkin mau terima,"ujarnya.

Beranjak dari itu Sony tak heran bila dalam dokumen tujuan pengiriman barang kapal Melati 210 itu tidak dilengkapi dengan nama pelabuhan tujuan di Singapura.

Terkait dengan permasalahan ini, DPR akan mendesak pemerintah untuk segera menjalankan proses hukum pada PT APEL selaku pengimpor limbah tersebut. "Karena, selama ini mereka tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah,"kata Sony.

Adanya tindakan hukum, sekaligus menjadi gambaran bagi berbagai pihak yang melakukan hal serupa. Disamping itu, untuk melakukan tekanan pada para pejabat yang duduk di berbagai pemerintah daerah untuk tidak gampang menerima tawaran pembuangan limbah B3 dengan iming-iming sejumlah uang dalam nominal besar.

DPR juga akan mengirim surat langsung kepada presiden yang meminta untuk memimpin langsung penindakan terhadap kasus-kasus lingkungan besar yang terjadi. Alasannya? "Untuk memberi daya tekan kepada pejabat baik pusat maupun daerah yang melakukan pelanggaran lingkungan,"katanya.

Rencana pembentukan Panitia Kerja DPR khusus untuk menangani kasus limbah B3 asal Singapura ini, sampai sekarang masih dalam tahap proses. "Nantinya akan memantau penyelesaian kasus ini untuk menghilangkan kekhawatiran publik,"ujar bekas Menteri Lingkungan Hidup kabinet Presiden Megawati Sukarnoputri.

Tindakan yang akan diambil Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pasca gagalnya reekspor limbah ini, Menteri Rahmat Witoelar menyatakan akan menuntut pihak terkait di wilayah Batam, seperti Pemerintah Daerah dan Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Batam, untuk menyelesaikan masalah ini. "PT APEL harus memastikan limbah tersebut tidak dibuang di perairan Indonesia,"katanya.

Rinaldi D. Gultom

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Danau Lindu di Taman Nasional Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, 1993. [TEMPO/ Waspada Santing; 19D/094/1993; 20020418].
Danau Lindu

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penanganan Limbah B3 Libatkan KLH
Masih Ada Sembilan Kontainer Yang diduga Limbah B3
Proses Hukum Perusahaan Pencemar Lingkungan Dipertanyakan
Penanganan Pencemaran Jakarta dilakukan Satu Atap
KLH Belum Terima Laporan Limbah B3 Jakarta Utara
Jakarta Dapat Kiriman Limbah B3
KLH Resmi Gugat Newmont
Besok, Limbah Beracun Singapura Selesai Dikembalikan
Paramitha dan Ully Sigar Rusady Bersihkan Sampah Sungai Cisadane
Pemerintah Akan Gugat Newmont Rp 1,7 Triliun
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Website

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data