Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Kasus Adrian Berkukuh Tuntut Pidana Seumur Hidup
Senin, 14 Maret 2005 | 18:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syaiful Thahir dalam tanggapannya terhadap nota pembelaan (pledoi) Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun, menolak nota pembelaan tersebut dan tetap pada tuntutan semula, yakni pidana penjara seumur hidup.

Menurut Jaksa Desi Meutia, fakta-fakta hukum yang telah diuraikan tim JPU dalam surat tuntutan telah terpenuhi dan didukung dengan alat bukti yang cukup kuat. "Bukan semata-mata berdasarkan petunjuk sebagaimana disimpulkan tim penasihat hukum Adrian," ujar Desi dalam persidangan Adrian Waworuntu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3).

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Adrian menyatakan, fakta-fakta dalam surat tuntutan JPU adalah suatu hasil rekayasa dan sangat berbeda dengan fakta-fakta yang sesungguhnya terungkap di persidangan.

Menanggapi hal tersebut, tim JPU menegaskan, berdasarkan catatan selama berlangsungnya persidangan, semua keterangan dan fakta, sesuai dengan apa yang termuat dalam berita acara pemeriksaan pada tahap penyidikan. "Pembelaan tersebut dibuat tim penasihat hukum sebagai upayasemata-mata membebaskan kliennya," ujar Desi.

Dalam pembuktian unsur melawan hukum, JPU menyatakan mustahil jika Adrian selaku orang yang dipercaya Maria Pauline Lumowa, untuk mengelola perusahaan dan selaku konsultan investasi, tidak turut terlibat memprakarsai lahirnya ide mencari dana dengan cara pengajuan L/C yang dilampiri dokumen ekspor palsu.

Selaku orang yang dipercaya, Desi menambahkan, Adrian tentunya mengetahui jika perusahaan-perusahaan yang mengajukan L/C tersebut tidak melakukan kegiatan ekspor. "Kenyataannya setelah dana hasil pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif itu berhasil dicairkan, terdakwa langsung memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan bahwa ada dana yang masuk dari BNI cabang Kebayoran Baru," ujar Desi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, akan dilanjutkan Kamis (17/3), untuk mendengkarkan duplik (tanggapan replik) tim penasihat hukum Adrian Waworuntu.

Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan pada acara launching produk BNI  terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209]. Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan dan  Direktur Utama BNI Securities, Suryo Danisworo berbincang- bincang usai acara launching produk BNI  terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].
Saifuddien Hasan
Suryo Danisworo dan Saifuddien Hasan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Pembelaan Adrian Waworuntu Ditunda
Rudi Sutopo dan Istri Saksi di Persidangan Pelanggaran Disiplin Polisi
Adrian Waworuntu Jadi Saksi Persidangan Pelanggaran Kode Etik Polisi
Adrian Dituntut Seumur Hidup
Polisi Penerima Suap Adrian Waworontu Akan Dibebastugaskan
Adrian Tolak Disebut Tokoh Kunci dalam Kasus Pembobolan BNI
Hakim Minta Jaksa Segera Sita Aset Adrian
Bank DKI Keluarkan Miliaran Rupiah Untuk Perbaiki Sistem TI
Polisi Ungkap Pembobolan Bank dengan Modus Baru
Hakim Tetapkan Aset Adrian Waworuntu sebagai Barang Sitaan
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk47 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data