Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mengintip Isi Dompet Wakil Rakyat di Senayan
Sabtu, 12 Maret 2005 | 12:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

"Rata-rata gaji yang kami terima tinggal lima jutaan."

Gaji Rp 15 juta lebih sebulan jelas amat jauh di atas pendapatan rata-rata penduduk Indonesia, yang cuma sekitar Rp 500 ribu (pendapatan per kapita per tahun Indonesia adalah US$ 710--data Bank Dunia 2004). Tapi para wakil rakyat di Senayan tampaknya punya matematika kebutuhan yang membuat gaji sebesar itu tak istimewa. Maka Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI mewacanakan usul kenaikan Rp 10-15 juta per anggota.

Kontan usul itu memancing reaksi pedas dari berbagai penjuru. Maklum, keinginan para wakil rakyat itu muncul di tengah api kemarahan masyarakat yang tersulut oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Apalagi upaya rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara dari bencana gempa dan tsunami belum genap sejengkal.

Tak mengherankan bila suara kurang nyaman pun terdengar dari dalam Dewan sendiri. Fraksi Partai Demokrat, misalnya, menilai usul tambahan tunjangan operasional dalam skema gaji anggota menunjukkan DPR tidak peka terhadap kesusahan masyarakat. Ketua Fraksi Partai Demokrat Soekartono Hadiwarsito bahkan berpendapat gaji yang diterima anggota DPR masih memadai.

Meski begitu, suara-suara pendukung di Dewan sejatinya cukup kuat. Hanya, suara-suara itu tertahan oleh perasaan soal waktu yang tidak menguntungkan. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Untung Wahono menyodorkan setumpuk alasan penambahan dana operasional. "Dana itu khusus untuk menggaji staf ahli agar kinerja DPR sesuai dengan harapan," katanya.

Menurut dia, gaji seorang anggota Dewan memang cukup untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tapi, untuk kebutuhan pengembangan sumber daya, jelas kurang. Saat ini, katanya, pemerintah hanya menyediakan 5 staf ahli untuk 45 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR RI.

Menurut anggota parlemen ini, idealnya satu anggota Dewan mempunyai satu orang staf ahli. Artinya, anggota Dewan harus menyediakan biaya membayar gaji sekitar Rp 5 juta sebulan. "Tentu ini memberatkan anggota Dewan karena gaji mereka harus dipotong untuk keperluan partai dan pembinaan konstituen daerah pilihan mereka. Belum lagi jika ada yang minta sumbangan pendidikan, masjid, dan lain-lain."

Dia berpendapat, gaji pokok anggota Dewan sebaiknya tidak naik, dan yang ditambah adalah tunjangan operasional, terutama agar anggota Dewan bisa meningkatkan kualitas dalam penguasaan materi yang mereka tangani.

Dalam kalkulasi seorang anggota Dewan yang tidak mau disebut namanya, sekitar 70 persen gaji anggota Dewan saat ini mengalir ke partai. Dari gaji, uang kehormatan, plus tunjangan telepon dan listrik, dia menerima setiap bulan Rp 19.791.000. Dipotong untuk fraksi Rp 1 juta, pembinaan konstituen Rp 3,5 juta, dan partai Rp 7 juta, tersisa Rp 9,2 juta. Dari sisa ini, dia menyisihkan dana operasional, termasuk membayar staf.

Tapi Untung Wahono berpendapat, waktunya kurang tepat untuk menaikkan gaji anggota Dewan karena tingginya beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Juga, kata dia, citra dan kinerja Dewan dirasa kurang maksimal oleh masyarakat. Selain itu, undang-undang yang mengatur kenaikan gaji belum jelas. "Ini menjadi perhatian bagi anggota Dewan karena mereka tak ingin bernasib sama seperti anggota Dewan di daerah yang dituduh melakukan korupsi."

"Timing-nya memang jelek sekali," ujar Abdillah Thoha, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, saat dihubungi Tempo, Kamis pekan lalu. Sudah begitu, menurut Abdillah, penjelasan dan sosialisasi dari Dewan juga tidak memadai. Kalau tidak salah, kata dia, usulan itu sudah diajukan ke Departemen Keuangan.

Pada prinsipnya, Abdillah setuju dengan usul tambahan tunjangan. Tujuannya, menurut dia, tambahan dipakai untuk memperbaiki kualitas anggota Dewan dalam menghadapi mitranya di pemerintahan. Abdillah mencontohkan, dia duduk di Komisi I DPR RI yang bermitra dengan TNI, Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Saya tak mungkin ahli di semua bidang itu. Di TNI saja ada Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," kata Abdillah. Karena tidak punya staf ahli pribadi, Abdillah mengaku selalu kalah dalam hal informasi dengan pemerintah. Maklum, untuk 53 anggota Fraksi PAN yang tersebar di 11 komisi, kata Abdillah, hanya disediakan enam staf ahli.

Demi mengimbangi pemerintah, Abdillah harus merogoh koceknya sendiri untuk membeli buku, majalah, koran, dan lain-lain. DPR memang punya perpustakaan. "Tapi ya jangan berharap banyaklah, karena sarana dan koleksinya juga tidak cukup," kata Abdillah.

Abdillah berterus terang, buat dirinya yang hidup berkecukupan, tidak berat memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu. Tapi bagi mereka yang hanya mengandalkan gajinya sebagai anggota Dewan? "Jelas, kasihan mereka," kata Abdillah seraya menguraikan bahwa di fraksinya, gaji setiap anggota dipotong satu juta rupiah. Memang ada risiko tambahan itu tidak digunakan untuk kebutuhan operasional dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi si anggota. Tapi, menurut Abdillah, itu bisa diatasi dengan pengawasan yang ketat.

Soal tombok-menombok dibenarkan Latifah Iskandar, rekan Abdillah di Fraksi PAN. "Lha, gimana tidak tekor kalau tiba-tiba datang teman-teman daerah, para konstituen? Masak, kami tidak memberi sumbangan?" katanya. Seperti Abdillah, Latifah bisa mencukupi kebutuhan itu dari pendapatannya sebagai pengusaha. Meski gajinya tidak cukup, Latifah tak ingin menuntut segera ada tambahan. "Kalau saya, sih, naik nggak apa-apa, tetap juga nggak apa-apa," ujarnya kepada Tempo.

Latifah tak sungkan menunjukkan slip gajinya kepada Tempo. Jumlah bersih gaji, uang kehormatan, dan paket yang diterima Latifah setiap bulan adalah Rp 15.510.100. Dari jumlah itu, Dewan Pimpinan Pusat PAN memungut Rp 4,2 juta. Lalu Fraksi PAN di DPR minta bagian Rp 1 juta. Dari yang tersisa sekitar Rp 10 juta itulah Latifah mengatur kebutuhan membina konstituen, termasuk biaya perjalanannya, dan membayar staf.

Nah, bisa dibayangkan isi dompet rekan sefraksi Abdillah lainnya, Jumanhuri. Pria yang berprofesi sebagai guru SMA di Banjarmasin sebelum menjadi anggota Dewan ini kadang-kadang saja bisa menabung di bank. Yang sering, dia malah harus nombok. "Rata-rata gaji bersih yang kami terima tinggal lima jutaan," ujarnya. Toh, Jumanhuri berpendapat, kenaikan gaji sebaiknya ditunda dulu. "Kita lihat kondisi masyarakat, perekonomian carut-marut. Tak etis menaikkan gaji sekarang," katanya.

Wakil Ketua BURT DPR Akhmad Syafrin Romas berpendirian lain. Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini tetap mengajak anggota lainnya untuk tidak berpikir secara individu, tapi sebagai lembaga. "Sebagai anggota Dewan, kan, banyak undangan ke luar kota, menghadiri rapat partai di daerah. Belum lagi ada proposal permohonan sumbangan, iuran fraksi, dan lain-lain," kata Syafrin. Semua itu, kata dia, diambil dari gaji anggota Dewan.

Yanto M/Utomo Tri/Yudha S - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048 Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan anggota dewan yang melakukan interupsi di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wakil Ketua DPR: Ada Peluang SBY Kena Impeachment
Wakil Ketua DPR: Sebaiknya SBY Umumkan Perang dengan Malaysia
Presiden Dipanggil DPR Senin Depan
Relawan Asing Masih Dibutuhkan di Aceh
Berapa Gaji Anggota DPR?
DPR Terus Tekan Pemerintah
Direksi Garuda ke DPR Bahas Temuan Kasus Munir
Minggu Depan Presiden Jawab Surat DPR
DPR Minta Penggunaan Dana Pilkada Transparan dan Akuntabel
Yudhoyono Dinilai Berutang Budi Pada Djoko Santoso
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data