Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Siapkan Perppu Rekonstruksi Aceh
Sabtu, 12 Maret 2005 | 12:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Badan Pelaksana Pembangunan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Payung hukum itu diperlukan untuk membangun kembali Aceh dan Kepulauan Nias setelah diterjang bencana gempa dan tsunami, akhir tahun lalu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menjelaskan, tugas utama badan itu membangun kembali infrastruktur yang hancur. "Peristiwa tsunami sangat luar biasa dampaknya,” katanya, Jumat (11/3). Itu sebabnya, pemerintah menyusun rencana besar yang melibatkan lembaga negara dan non negara.

Pembentukan Badan Pelaksana Pembangunan Rekonstruksi, menurut dia, adalah upaya terobosan pemerintah. Rencananya rincian program akan dipresentasikan di hadapan Presiden pada pekan depan.

Rencananya, badan itu dibagi tiga yakni badan pelaksana, badan pengarah, dan badan pengawas. Badan pelaksana bertugas membuat dan merencanakan pembangunan infrastruktur. Dananya diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumbangan lembaga donor.

Adapun badan pengarah --- yang berisi Departemen Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Departemen Dalam Negeri -- berwenang menyusun pola dan strategi pembangunan sehingga diisi dari.

Nah, badan pengawas yang mengawasi jalannya proses rekonstruksi. Badan ini melibatkan DPR, DPD, perwakilan masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, dewan adat, dan negara-negara donor.

Ia mengatakan, pemerintah melibatkan lembaga donor dalam pengawasan karena sumbangannya yang sangat siginifikan di Aceh dan Sumatera Utara. Badan pengawas perlu dibentuk agar transparansi dan akuntabilitas kerja terjamin.

Dalam melaksanakan tugasnya, kata Hamid, ketiga badan bertanggung jawab kepada presiden. Bahkan, ketua badan pelaksana akan dipilih oleh presiden berdasarkan kriteria tertentu.

Nantinya, badan pelaksana menjalankan blue print dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam mengerjakan pembangunan fisik. Sedangkan pemerintah daerah, seperti gubernur dan bupati dan badan pembangunan Daerah dilibatkan sebagai pengarah. "Target kami, dalam 5 tahun rekonstruksi Aceh bisa selesai.”

Hamid menjelaskan, rumusan perppu amat penting diperhatikan agar tak tumpang tindih dengan badan pelaksana dan pemerintah daerah. Perppu hanya mencantumkan struktur organisasi sehingga pelaksanaan pemerintahan tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Selain rekonstruksi selesai, fungsi badan pelaksana sepenuhnya dikembalikan ke pemerintah daerah.



astri wahyuni-TNR

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Pegawai LP Cipinang (sipir) setelah melakukan protes di Departemen Kehakiman Kuningan, Jakarta, 22 Maret 2001 [Koran TEMPO/ Roy Rubianto; K1A/133/2001; 20010529].

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Relawan Asing Masih Dibutuhkan di Aceh
KPK Terus Ungkap Kasus Penjualan Kapal Tanker Pertamina
Siap Turun, Dana Jaminan Hidup Pengungsi
Pelanggaran Keimigrasian Cenderung Naik
Pembentukan Panitia Seleksi Komisi Yudisial Belum Selesai
Presiden Punya Waktu Sampai Maret Bentuk KKR
Kapolri Salahkan Imigrasi Dalam Kasus Lolosnya Sudjiono
Hamid Awaludin Belum Terima Pencekalan Direksi Global
Aturan yang Rugikan Pengusaha Akan Didata
Izin Berobat Tommy Tidak Diperpanjang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berlabuh di Kahyangan, Mencicipi Wisata Sumbawa
Wayne Rooney Kecanduan PlayStation
Setio Rahardjo Meninggal Dunia
Menu Istimewa Eros Djarot
Jangan Gula Sembarang Gula

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data