|
Nasional
Dua TKI Ilegal Dihukum Sembilan Bulan
Sabtu, 12 Maret 2005 | 05:14 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Dua warga negara Indonesia menjadi tenaga kerja ilegal pertama yang dihukum di Malaysia. Mahkamah Mejistret Kuala Selangor, Jumat (11/3) menyatakan bahwa mereka, Bermawi, 52 tahun, dan Suwarti, 41 tahun, terbukti tinggal di negara itu melewati batas waktu yang diizinkan (overstaying).
Bermawi dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena tinggal 2 tahun 27 hari lewat dari masa yang diizinkan. Izin kedatangan buruh pada Saujana Utama itu berakhir pada 14 Januari 2003. Adapun Suwarti, pembantu rumah tangga, dihukum enam bulan penjara karena tinggal 4 bulan 21 hari sejak izin kerjanya berakhir pada 10 September tahun lalu.
"Hukuman berlaku sejak mereka ditahan pada 2 Maret lalu," kata Hakim Azrul Darus dalam sidang di Kuala Selangor kemarin. Menurut Undang-Undang Keimigrasian, ancaman hukuman minimal bagi pelanggaran izin tinggal ini adalah denda RM 10 ribu (sekitar Rp 24 juta) atau 5 tahun penjara atau gabungan keduanya.
Sebelum putusan dibacakan, penuntut dari Departemen Imigrasi Selangor, V. Kasthuri Bai, meminta hukuman yang khusus. Ia beralasan, kedua terdakwa tidak menggunakan kesempatan masa amnesti untuk pulang ke negaranya.
Pengadilan terhadap dua warga negara Indonesia itu yang pertama kali digelar sejak Operasi Tegas untuk memburu pekerja ilegal dilancarkan pemerintah Malaysia pada 1 Maret 2005. Ini adalah batas akhir amnesti, yang sebelumnya sempat dua kali ditunda, yakni pada September 2004 dan 1 Februari 2005.
Konsuler Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur, Indra Kesuma, saat dihubungi Jumat malam mengaku belum mendapat laporan tentang putusan hukuman bagi dua TKI itu. Adapun Ketua Asosiasi Pekerja dan Masyarakat Indonesia (APMI) Kharuddin Harahap mengaku tidak bisa membantu mereka karena tuduhannya melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Ia menjelaskan, kedua orang itu diadili tanpa didampingi pengacara.
Direktur Labour Resource Centre (LRC) Khairul Anuar menjelaskan, para pekerja ilegal yang terjerat Ops Tegas akan ditahan selama 14 hari sebelum diadili. Jika mereka mengaku bersalah, mereka tidak akan dibawa ke meja hijau, tapi langsung dihukum. "Mereka akan diadili jika mengaku tidak bersalah," tuturnya.
Ia mengaku menyarankan kepada pekerja yang ditangkap agar tidak mengaku bersalah. Tujuannya agar mereka bisa membela diri di pengadilan sekaligus mendapatkan pengacara. Ditanya apakah TKI ilegal boleh didampingi pengacara, Khairul menyatakan boleh. "Itu hak siapa saja," katanya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris pekan lalu menyebutkan, ada 449 tenaga kerja ilegal asal Indonesia ditangkap di Malaysia. Menurut dia, Kedutaan Besar RI di Malaysia membentuk tim yang terdiri atas 26 orang untuk memberikan pembelaan terhadap mereka yang ditangkap. Anggota tim itu disebar ke berbagai wilayah.
Zubir Mustafa, asisten operasi di Departemen Imigrasi, menyebutkan, 1.600 pekerja asing ilegal ditangkap selama Ops Tegas yang melibatkan 300 ribu petugas dan sukarelawan sipil. Mereka berasal dari Indonesia, Filipina, Myanmar, Bangladesh, India, dan Sri Lanka.
Afp/TH Salengke-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|