Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua TKI Ilegal Dihukum Sembilan Bulan
Sabtu, 12 Maret 2005 | 05:14 WIB

TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Dua warga negara Indonesia menjadi tenaga kerja ilegal pertama yang dihukum di Malaysia. Mahkamah Mejistret Kuala Selangor, Jumat (11/3) menyatakan bahwa mereka, Bermawi, 52 tahun, dan Suwarti, 41 tahun, terbukti tinggal di negara itu melewati batas waktu yang diizinkan (overstaying).

Bermawi dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena tinggal 2 tahun 27 hari lewat dari masa yang diizinkan. Izin kedatangan buruh pada Saujana Utama itu berakhir pada 14 Januari 2003. Adapun Suwarti, pembantu rumah tangga, dihukum enam bulan penjara karena tinggal 4 bulan 21 hari sejak izin kerjanya berakhir pada 10 September tahun lalu.

"Hukuman berlaku sejak mereka ditahan pada 2 Maret lalu," kata Hakim Azrul Darus dalam sidang di Kuala Selangor kemarin. Menurut Undang-Undang Keimigrasian, ancaman hukuman minimal bagi pelanggaran izin tinggal ini adalah denda RM 10 ribu (sekitar Rp 24 juta) atau 5 tahun penjara atau gabungan keduanya.

Sebelum putusan dibacakan, penuntut dari Departemen Imigrasi Selangor, V. Kasthuri Bai, meminta hukuman yang khusus. Ia beralasan, kedua terdakwa tidak menggunakan kesempatan masa amnesti untuk pulang ke negaranya.

Pengadilan terhadap dua warga negara Indonesia itu yang pertama kali digelar sejak Operasi Tegas untuk memburu pekerja ilegal dilancarkan pemerintah Malaysia pada 1 Maret 2005. Ini adalah batas akhir amnesti, yang sebelumnya sempat dua kali ditunda, yakni pada September 2004 dan 1 Februari 2005.

Konsuler Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur, Indra Kesuma, saat dihubungi Jumat malam mengaku belum mendapat laporan tentang putusan hukuman bagi dua TKI itu. Adapun Ketua Asosiasi Pekerja dan Masyarakat Indonesia (APMI) Kharuddin Harahap mengaku tidak bisa membantu mereka karena tuduhannya melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Ia menjelaskan, kedua orang itu diadili tanpa didampingi pengacara.

Direktur Labour Resource Centre (LRC) Khairul Anuar menjelaskan, para pekerja ilegal yang terjerat Ops Tegas akan ditahan selama 14 hari sebelum diadili. Jika mereka mengaku bersalah, mereka tidak akan dibawa ke meja hijau, tapi langsung dihukum. "Mereka akan diadili jika mengaku tidak bersalah," tuturnya.

Ia mengaku menyarankan kepada pekerja yang ditangkap agar tidak mengaku bersalah. Tujuannya agar mereka bisa membela diri di pengadilan sekaligus mendapatkan pengacara. Ditanya apakah TKI ilegal boleh didampingi pengacara, Khairul menyatakan boleh. "Itu hak siapa saja," katanya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris pekan lalu menyebutkan, ada 449 tenaga kerja ilegal asal Indonesia ditangkap di Malaysia. Menurut dia, Kedutaan Besar RI di Malaysia membentuk tim yang terdiri atas 26 orang untuk memberikan pembelaan terhadap mereka yang ditangkap. Anggota tim itu disebar ke berbagai wilayah.

Zubir Mustafa, asisten operasi di Departemen Imigrasi, menyebutkan, 1.600 pekerja asing ilegal ditangkap selama Ops Tegas yang melibatkan 300 ribu petugas dan sukarelawan sipil. Mereka berasal dari Indonesia, Filipina, Myanmar, Bangladesh, India, dan Sri Lanka.

Afp/TH Salengke-Tempo



Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
TKW (Tenaga Kerja Wanita) berkerudung yang akan berangkat ke luar negeri di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang, 11 Mei 2001. [TEMPO/ Bodi CH; K2A/069/2001; 20010703]. TKW (Tenaga Kerja Wanita) berkerudung yang akan berangkat ke luar negeri di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang, 11 Mei 2001. [TEMPO/ Bodi CH; K2A/069/2001; 20010703].
TKW Indonesia
TKW Indonesia
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Empat Orang TKI Tertembak Polisi Malaysia
TKW Indonesia Diperkosa dan Disiksa
LSM Malaysia Bentuk Tim Pantau Operasi Tegas
Biaya Balik Lagi TKI Ilegal Capai Rp 4 juta
Malaysia Tangkap Lagi 500 TKI Ilegal
Lukman Janji Tidak Akan Kerja Lagi di Malaysia
Ada 449 TKI yang Kena Razia di Malaysia
Rombongan TKI Amnesti Terakhir Tiba di Surabaya Besok
Angkutan Umum Kota Bekasi Diputuskan Naik 30 persen
TKI Ilegal Akan Tuntutaskan Kasus Damansara
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
IMBANG?
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
> selengkapnya...

Website

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Yenny Wahid Bantah Klaim Yusril Didukung Gus Dur
Olimpiade Paralimpik Dibuka dengan Meriah
Christopher Terhenti di Final AS Terbuka
Marcos Senna, Terbaik La Liga Musim 2007/08
Mencontreng atau Mencoblos Ditentukan September Ini

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data