Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

NASIONAL

Polisi Akan Panggil Ulang Pollycarpus
Kamis, 10 Maret 2005 | 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Polri akan memanggil ulang Pollycarpus Budihari Priyanto, saksi kunci kasus pembunuhan aktifis HAM Munir. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya dilakukan Kamis (10/3) ini.

"Kami akan mengirim surat panggilan kedua dan membawa paksa," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung di Departemen Keuangan, Kamis (10/3). Menurut dia, itu dilakukan sesuai prosedur acara pidana.

Suyitno menambahkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menemukan indikasi keterlibatan atau hubungan Pollycarpus dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah fakta yuridis yang berkaitan dengan meninggalnya Munir, bukan status Polly.

Senada dengan Suyitno, Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar juga mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan untuk mengirimkan surat penggilan kedua dan perintah membawa paksa. "Kalau perlu ditangkap," kata dia.

Mengenai prarekontruksi yang belum terlaksana hingga saat ini, menurut Da’i, hal itu disebabkan karena pihak penyidik mengalami hambatan. "Kesulitannya rekontruksi harus ada persesuaian keterangan saksi dan sebagainya, sehingga bisa dilakukan. Kalau berbeda, sulit dilakukan rekontruksi," ujarnya.

Karena itu, kata Da'i, pihak penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan interogasi-interogasi terhadap saksi-saksi terkait. "Sehingga diketahui di mana perbedaan yang menjadi kesulitan dalam rekontruksi," kata dia. (Tito Sianipar)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402]. Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada  sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].
R Mulawarman
Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pollycarpus Sakit, Tak Penuhi Panggilan Polisi
Jusuf Kalla: TPF akan Diberi Akses Penyelidikan
Siapa 'Menggunakan' Garuda Membunuh Munir?
Meneg BUMN Belum akan Tindak Direksi Garuda
Kapolri: "Direksi Garuda Pantas Diduga Terlibat Kematian Munir"
Penyidik Tidak Berkomentar Soal Pernyataan TPF
Direksi Garuda ke DPR Bahas Temuan Kasus Munir
Seorang Kru Garuda Tidak Kenal Saksi Kunci Kematian Munir
Tim Kasus Munir: Ada Indikasi Kuat Terlibatnya Direksi Garuda
Kru Garuda Diduga Mengetahui Penyebab Kematian Munir
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Kematian Munir

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data