Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KLH Resmi Gugat Newmont
Kamis, 10 Maret 2005 | 07:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar secara resmi mengajukan berkas gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dan presiden direkturnya, Roberth Hubert Ness. Berkas gugatan kemarin didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukum pemerintah, yaitu Jamdatun Harprileny Soebiantoro, Didik Sukarno, Dian Arfiani, Santoso, Purwani Utami, Susdianto, Bimo Prayogo dan seorang kuasa hukum swasta, Bambang Widjajanto.

"Betul Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan gugatan atas kuasa khusus Menteri pada Januari 2005," kata juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandojo di Jakarta kemarin.

Menteri Rahmat menggugat Newmont dan Robert Ness dengan tuduhan melanggar Pasal 22 ayat (1) UU Lingkungan Hidup. Mereka dinilai melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat di lingkungan Buyat Pante, Kecamatan Ratatotok Timur, Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam gugatan, Menteri Lingkungan meminta ganti rugi materiil sebesar US$ 117,68 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 150 miliar.

Panitera Muda Perdata Suratno membenarkan bahwa berkas gugatan setebal 26 halaman itu telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Penunjukkan hakim akan dilakukan pekan depan dan sidangnya dua tinga minggu lagi,"ujarnya.

Atas pengajuan gugatan itu, pihak Newmont Minahasa Raya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi soal itu. Kuasa hukum Newmont Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan, jika benar ada gugatan dari KLH, ini merupakan tindakan tidak beralasan karena ada perkara pidana yang masih berjalan. "Gugatan perdata dan proses pidana pada saat bersamaan merupakan penegakan hukum yang tidak berkepastian," kata dia di jakarta kemarin.

Atas gugatan itu, kata Luhut, Newmont menilai pemerintah Indonesia bersikap tidak adil. Menurut dia, ini tidak bisa dikatakan adil karena investor asing yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Indonesia (Kontrak Karya) kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang notabene bagian dari pemerintah Indonesia.

Luhut mengatakan, dalam Kontrak Karya Newmont dengan Pemerintah ditetapkan bahwa seluruh perselisihan yang terjadi antara kedua pihak akan diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrasi sesuai peraturan arbitrasi internasional. Atas dasar itu, kata dia, kliennya tengah mempertimbangkan membawa masalah ini ke Arbitrase Internasional. "Dengan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Pemerintah telah melakukan blunder," kata dia.

Badriah-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Perahu nelayan di Pantai Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara, 24 Mei 2001. [TEMPO/ Verrianto Madjowa; 32D/ 338/ 2001; 20010606]. Pemukiman nelayan di Pantai Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara, 24 Mei 2001. [TEMPO/ Verrianto Madjowa; 32D/ 338/ 2001; 20010606].
Perahu Nelayan
Pantai Buyat

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Akan Gugat Newmont Rp 1,7 Triliun
Warga Buyat Cabut Gugatan Terhadap Menteri Kesehatan
Newmont Gugat Dirjen Imigrasi
Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Hukum Newmont
Menkes Bantah Tak Perhatikan Warga Buyat
Warga Buyat Desak Segera Ada Perbaikan Kesehatan
Kabupaten Pandeglang Tak Miliki Dana untuk Atasi Abrasi Pantai
Diproses, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat oleh LBH Kesehatan
Warga Buyat Diperiksa
Warga Buyat Resmi Cabut Kuasa LBH Kesehatan
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat

Website

Kementerian Lingkungan Hidup
Kejaksaan RI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM)
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data