Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan YLKAI
Rabu, 09 Maret 2005 | 23:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yayasan
Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) membatalkan beberapa pasal dalam UU No. 37
tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permintaan ini
disampaikan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM Abdul Gani
Abdullah saat membacakan keterangan pemerintah di depan Majelis Hakim Konstitusi,
Rabu (9/3), di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sebelumnya, YLKAI yang mengatasnamakan dirinya sebagai badan hukum privat bersama
Suharyanti dan Aryuna Chandra Purnama mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
menguji UU Kepailitan. Menurut mereka, beberapa pasal yakni pasal 2, pasal 6, pasal 223
dan pasal 224 bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 D, pasal 24 dan pasal 24 C UUD 1945,
sehingga merugikan hak konstitusional pemohon. Karena pemberlakuan UU Kepailitan, pemohon
kehilangan hak mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi melalui pengadilan
niaga.

Namun dalam penjelasannya, pemerintah meminta majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshidiqie
tidak menerima permohonan tersebut. Selain dianggap tidak memenuhi syarat sebagai badan
hukum privat, tidak beralasan, dan bukan anggota asuransi, pemohon khususnya YLKAI
diketahui belum atau tidak terdaftar di Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan kedua pemohon lainnya, yang
merasa dirugikan karena permohonan pailit yang diajukan terhadap PT Prudential Life
Assurance pada Pengadilan Niaga Semarang ditolak panitera, oleh pemerintah dianggap tidak
memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing).

Pada persidangan yang ketiga ini, Majelis Hakim hanya memberi kesempatan kepada Pemerintah
memberi penjelasan. Pemohon sendiri akan diberi kesempatan menyampaikan keterangannya pada
persidangan berikutnya. Sidang juga akan menghadirkan DPR sebagai pembuat undang-undang
guna memberi keterangan.

Sunariah-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah
Manulife Incar Market Leader Bisnis Penjaminan Pensiun
Sekelompok Orang Tak Dikenal Gedor Rumah Staf Ahli MK
Mahkamah Konstitusi Uji UU Kekuasaan Kehakiman
Ryaas Rasyid: Peraturan Pilkada Seharusnya Dibuat KPU
MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU KPK
Sidang Uji Materil UU Kepailitan Hadirkan Tiga Saksi Pemohon
KPU dan Cetro Uji UU Pemerintahan Daerah
Klaim Asuransi Kerugian Aceh Rp 3,2 Triliun
MK Gelar Sidang PUU Kepailitan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.24 Thn.2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
PP RI No. 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Kepres RI nomor 89 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Hakim
> selengkapnya...

Website

Departemen Keuangan
PT Asuransi Jasa Raharja
Mahkamah Konstitusi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data