|
Nasional
Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan YLKAI
Rabu, 09 Maret 2005 | 23:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Yayasan
Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) membatalkan beberapa pasal dalam UU No. 37
tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permintaan ini
disampaikan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM Abdul Gani
Abdullah saat membacakan keterangan pemerintah di depan Majelis Hakim Konstitusi,
Rabu (9/3), di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sebelumnya, YLKAI yang mengatasnamakan dirinya sebagai badan hukum privat bersama
Suharyanti dan Aryuna Chandra Purnama mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi
menguji UU Kepailitan. Menurut mereka, beberapa pasal yakni pasal 2, pasal 6, pasal 223
dan pasal 224 bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 D, pasal 24 dan pasal 24 C UUD 1945,
sehingga merugikan hak konstitusional pemohon. Karena pemberlakuan UU Kepailitan, pemohon
kehilangan hak mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi melalui pengadilan
niaga.
Namun dalam penjelasannya, pemerintah meminta majelis hakim yang dipimpin Jimly Asshidiqie
tidak menerima permohonan tersebut. Selain dianggap tidak memenuhi syarat sebagai badan
hukum privat, tidak beralasan, dan bukan anggota asuransi, pemohon khususnya YLKAI
diketahui belum atau tidak terdaftar di Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan kedua pemohon lainnya, yang
merasa dirugikan karena permohonan pailit yang diajukan terhadap PT Prudential Life
Assurance pada Pengadilan Niaga Semarang ditolak panitera, oleh pemerintah dianggap tidak
memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing).
Pada persidangan yang ketiga ini, Majelis Hakim hanya memberi kesempatan kepada Pemerintah
memberi penjelasan. Pemohon sendiri akan diberi kesempatan menyampaikan keterangannya pada
persidangan berikutnya. Sidang juga akan menghadirkan DPR sebagai pembuat undang-undang
guna memberi keterangan.
Sunariah-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|