Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Dua Oknum Dinas Perhutanan Jadi Tersangka Penebangan Liar
Rabu, 09 Maret 2005 | 18:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua oknum pegawai Dinas Kehutanan Papua berinisial MK dan MLR terancam menjadi tersangka kasus penebangan liar. Mereka berdua diduga menyalahgunakan wewenang.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Aryanto Budihardjo, Rabu (9/3) menjelaskan, mereka berdua setelah menyalahgunakan wewenang, dengan mengeluarkan surat Ijin Pemanfaatan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA). Sedangkan berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999, disebutkan yang berwewenang memberikan ijin adalah pemerintah pusat, yaitu Menteri Kehutanan.

Menurut Anang, kedua orang tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polda Papua. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, dari hasil operasi hutan lestari, yang dipimpin Kapolri menurut Anang, telah ditetapkan 11 orang warga negara asing dan lima orang warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus penebangan liar. Ke-16 orang tersangka tersebut, menurut Anang saat ini menjadi target dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Anang menyebutkan dalam tiga hari operasi hutan lestari, yang dimulai 5 Maret lalu, polisi berhasil menyita 23.149 batang kayu bulat garing batangan, 2.194 meter kubik kayu olahan, empat unit kapal, satu unit tug boat, satu unit kapal tongkang, empat unit kendaraan roda empat, dan 179 unit alat berat.

Erwin Dariyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kayu gelondongan selundupan eks MV. Kum Jin Gang yang ada di Basis TNI-AL, Surabaya, Jawa Timur. [Citrawijaya Lim; 20040331]. Menteri Kehutanan, M Prakosa dalam  rapat kerja di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, 17 Februari 2003. 
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030314].
Kayu Gelondongan
M Prakosa

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ijin Sejumlah Pengusaha Pemegang HPH Dicabut
Menhut: Seorang Cukong Besar Ditangkap
Operasi Terpadu Memburu Pelaku Illegal Logging Segera Dimulai
Polisi Sita 140 Ribu Bibit Kelapa Sawit Ilegal
UU Kehutanan Bakal Diamendemen
Presiden Minta 32 Cukong Illegal Logging Jadi Target Operasi
Menteri Kehutanan Akui Illegal Logging Akibat Keteledoran dan Lemahnya Pengawasan
Satu Polisi Hutan Mengawasi 12 Ribu Hektar Hutan
Komisi Kehutanan DPR Besok Panggil Menteri Kehutanan Terkait Illegal Logging
Kaban: Posisi Departemen Kehutanan Lemah untuk Berantas Illegal Logging
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Illegal Logging Response Center
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Departemen Kehutanan
Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data