Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Hamzah Haz Dilaporkan ke Mabes Polri
Rabu, 09 Maret 2005 | 14:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Hamzah Haz dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Yunus Yusfiah hari ini dilaporkan ke Markas Besar Polri. Pelaporan ini sehubungan dengan kasus pemberhentian enam pengurus DPP partai itu.

R. Melena, satu dari enam pengurus partai yang diberhentikan, datang melapor didampingi kuasa hukumnya Eggie Sudjana, Rabu (9/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
Melena adalah Sekretaris Pimpinan Harian Pusat PPP.

Eggie mendesak polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap bekas Wakil Presiden dan bekas Menteri Penerangan itu. Menurut dia, keduanya dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

"Dalam SK pemberhentian tidak ada satupun pasal yang digunakan sebagai alasan. Jadi kita menganggap ini adalah pencemaran nama baik, karena yang namanya dipecat persepsinya adalah klien saya melakukan tindakan yang melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," katanya kepada wartawan.

Eggie menjelaskan, bahwa dirinya sebagai kuasa hukum dari enam orang yang diberhentikan akan memberikan laporan secara terpisah, atau tidak enam orang sekaligus. "Kami tidak melaporkan secara bersama-sama, tetapi satu persatu. Alasannya agar hakimnya berbeda. Kalau hakimnya berbeda sulit bagi Hamzah Haz untuk melakukan kolusi," ujarnya.

R. Melena mengaku tidak mempunyai masalah pribadi dengan Hamzah maupun Yunus. "Jika pemecatan itu dikaitkan dengan silaturrahmi nasional, saya tidak hadir dalam acara tersebut," ujarnya.

Kasus ini mencuat sejak DPP PPP memberhentikan enam orang pengurus karena dianggap melanggar aturan untuk tidak menghadiri Silahturahmi Nasional PPP 25-27 Februari yang lalu.

Keenam orang tersebut adalah Andi M Ghalib, Suryadharma Ali, Zarkasih Noer, Ermalena, Emron Pangapi, dan Lukman Hakim Saefuddin. Mereka diberhentikan oleh pengurus pusat pada 1 Maret 2005 melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.

Erwin Daryanto-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kendaraan Partai Persatuan  pada pawai kendaraan peserta Pemilu , Jakarta 19 Mei 1999 [TEMPO/ Rini PWI; 30d/449/99; 2000/08/08]. Pendukung PPP pawai dengan membawa bendera dan mengendarai kendaraan mobil / motor saat kampanye Pemilu, Jakarta tahun 1999 [TEMPO/ Rini PWI; 30d/078/99; 2000/06/13].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pendukung Silatnas Mulai Goyah dengan Tawaran Islah
Islah dengan Tiga Syarat
Tujuh DPC PPP se Surakarta Pelopori Usulan MLB
DPW PPP Jateng Tuntut Perbatalan Pemecatan Enam Pengurus DPP
Ketua DPW Yogyakarta Dukung Silaturahmi Nasional
13 DPW PPP Desak Percepatan Muktamar
Tokoh PPP: SBY Tidak Intervensi Silatnas
Survei LSI: PPP Semakin Tidak Populer
Andi Ghalib Temui Hamzah Haz
PPP DIY Minta Hamzah Hadir Dalam Silatnas
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data