Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah
Selasa, 08 Maret 2005 | 23:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Otonomi Daerah Ryas Rasyid dalam penjelasannya kepada Majelis
Hakim Konstitusi menilai penjelasan pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah telah membatasi hak-hak konstitusi warga negara, baik sebagai
pribadi maupun badan hukum partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala
daerah.

Menurut Ryas, yang ditunjuk sebagai saksi ahli pemohon dalam persidangan pertama UU Pemda
yang diajukan mantan Ketua Komisi TNI/Polri DPR Ferry Tinggogoy, Selasa (8/3), di Mahkamah
Konstitusi, penjelasan ayat 1 yang berbunyi 'bahwa partai politik atau gabungan partai
politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang
memiliki kursi di DPRD', seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU Pemda. Karena telah
mencederai keadilan, dengan tidak memberikan perlakuan yang sama serta sederajat terhadap
sesama partai politik.

Penjelasan ini diperkuat saksi ahli lainnya, yaitu Alfitra Salam. Alfitra bahkan mengatakan
penjelasan itu mengaburkan dan menghilangkan substansi dari batang tubuh pasal 59 ayat (1)
dan (2). Selain itu, para saksi menilai penjelasan ayat (1) cacat hukum karena mengandung
contradictio in terminis. Penjelasan ini juga dianggap menjadi suatu regulasi baru yang
seharusnya diletakkan dalam batang tubuh UU bukan penjelasan.

"Penjelasan ayat (1) sangat diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 28 I UUD 1945,
karena hanya mengakomodir partai-partai yang memperoleh kursi di DPRD dan mendiskualifikasi
partai yang tidak memiliki kursi. Padahal jika dilihat dari akumulasi suara sah yang
diperoleh partai-partai yang tidak memiliki kursi, maupun yang memiliki kursi tetapi tidak
mencapai 15 persen kursi di DPRD ternyata cukup besar, seperti di Sulawesi Utara (34,3%),"
papar Alfitra.

Namun pernyataan saksi ahli ini dibantah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Dalam
penjelasan singkatnya kepada majelis hakim, Hamid mengatakan kriteria pencalonan oleh
partai politik atau gabungan partai politik, begitu juga dengan pembatasan perolehan
suara, bukan tindakan diskriminatif. Tetapi sebagai salah satu wujud demokrasi untuk
mendapatkan calon kepala daerah yang sesuai keahliannya.

Pada persidangan pertama yang diajukan pemohon, yang menjadi anggota Asosiasi Pemerintahan
Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), majelis hakim hanya menghadirkan saksi ahli dari
pemohon dan pemerintah. Usai mendengarkan keterangan ahli, hakim menyatakan sidang ditutup
dan dilanjutkan pada sidang berikutnya. Pada kesempatan ini, pemerintah diminta menyerahkan
keterangan tertulis.

Ditanya mengenai banyaknya permohonan judicial review terhadap UU Pemda, Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Progo Nurdjaman tidak memberi komentar. Dia hanya mengatakan, pemerintah
tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah seperti yang diamanatkan UU. Dia pun tidak mau
berandai-andai akan melakukan tindakan apa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
pemohon, yaitu mencabut UU Pemda. "Kita tunggu saja, kalau ada beberapa hal yang nanti
diputuskan Mahkamah Konstitusi, pemerintah tetap menghormati," ujarnya.

Sunariah - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PDIP Sukoharjo Diserbu Pelamar Bupati dan Wakil Bupati
Ichlasul Amal Belum Diberitahu Masuk Desk Pilkada
Gubernur DIY Tak Akan Dipilih Langsung
Staf Ahli Gudang Garam Ramaikan Bursa Calon Bupati Kediri
KPU Solo Ancam Tunda Penyelenggaraan Pilkadal
Polisi Yogyakarta Petakan Konflik Jelang Pilkada
KPUD Kepri Keluhkan Kekurangan Dana Pilkada
Jelang Pilkada, Depdagri Perioritaskan Penanganan Konflik Daerah Pemekaran
KPU: Kartu Pemilih Pemilu Presiden Masih Bisa Digunakan
Kampanye Pilkada di Media Penyiaran Rawan Pelanggaran
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berlabuh di Kahyangan, Mencicipi Wisata Sumbawa
Wayne Rooney Kecanduan PlayStation
Setio Rahardjo Meninggal Dunia
Menu Istimewa Eros Djarot
Jangan Gula Sembarang Gula

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data