|
Nasional
Pemerintah Didesak Selesaikan Kasus Jugun Ianfu
Selasa, 08 Maret 2005 | 19:30 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung: Memperingati International Women's Day yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, ratusan
orang yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di depan
Gedung Sate Jalan Diponegoro Bandung, Selasa (8/3). Dalam aksi itu mereka menuntut
pemerintah memperhatikan nasib perempuan di Indonesia, termasuk yang sudah menjadi
korban kekerasan saat penjajahan Jepang ke Indonesia, jugun ianfu.
Aksi ini diikuti aktivis dari berbagai elemen, antara lain Komite
Pembebasan Perempuan (KPP), Aliansi Gerakan Reforma
Agraria (AGRA), dan Front Mahasiswa Nasional (FMN).
Aksi juga diramaikan kehadiran puluhan buruh tani dan ibu rumah tangga.
Dalam tuntutannya, para pengunjuk rasa mendesak
pemerintah serius mengatasi kasus-kasus
kekerasan terhadap perempuan. Menurut mereka,
perempuan Indonesia sudah memberikan kontribusi
terhadap negara, tapi kontribusi itu seolah dilupakan
begitu saja. "Bahkan, soal jual beli perempuan dari
zaman penjajahan Jepang sampai hari ini tidak pernah
terselesaikan," ujar Novi, aktivis dari Komite
Pembebasan Perempuan.
Emah Kastimah, 75 tahun, salah seorang perempuan yang
pernah menjadi jugun ianfu mengatakan sampai hari ini
nasibnya tidak menentu. Warga Kota Cimahi ini mengaku
hidup sebatang kara dan tidak punya penghasilan tetap.
Nasib serupa dialami oleh Suhanah, 82 tahun.
Beruntung, Suhanah mempunyai anak angkat yang masih
bisa membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Dari data yang ada di Komite Pembebasan Perempuan,
sampai saat ini tercatat tidak kurang dari 1.178
perempuan yang pernah menjadi jugun ianfu di Bandung.
Sebagian besar dari mereka, sudah meninggal. "Yang
masih hidup sekitar 78 orang," ujar Ani Herningsih,
aktivis Komite Pembebasan Perempuan.
Menurut Ani, sebenarnya para jugun ianfu pernah
menggelar pengadilan rakyat di Jepang yang menuntut
pemerintah Jepang agar memberi dana kompensasi dan
meminta maaf secara formal. Pengadilan yang digelar
tanggal 8 Maret 2001 itu dimenangkan oleh para korban,
dan hasilnya direkomendasikan ke PBB. "Pengadilan
meminta PBB untuk mendesak pemerintah Jepang membayar
kompensasi terhadap para korban," kata Ani. Nilainya,
kata Ani, 5 juta yen per orang.
Namun, kata Ani, melalui satu lembaga keuangan bernama
Asian Women's Fund, Jepang membuat kesepakatan dengan
pemerintah Indonesia yang saat itu masih dipimpin
Presiden Suharto. "Waktu itu, Menteri Sosial dipegang
oleh Inten Suweno," ujar Ani. Dalam kesepakatan itu,
kedua belah pihak setuju agar Indonesia tidak akan
menuntut kompensasi jugun ianfu karena itu menyangkut
soal aib.
Setelah itu, kata Ani, melalui Departemen Sosial
pemerintah Indonesia kemudian mencari daerah mana yang
membutuhkan panti jompo. Bantuannya, kata Ani, sudah
dikucurkan lewat dua termin. "Tapi panti jompo ini
sekarang baru ada di Jawa Timur dan Yogyakarta, dan
tidak ada satu pun jugun ianfu di dalamnya," ujar dia.
Karena itulah, kata Ani, sampai saat ini para jugun
ianfu di Jawa Barat belum pernah menerima apapun dari
bantuan ini.
Ani berharap kesepakatan antara Jepang dan Indonesia
itu harus dicabut dulu, lalu kesepakatan bisa dimulai
dari nol lagi. "Mudah-mudahan bantuan di termin ketiga
nanti bisa diterima oleh (bekas) jugun ianfu di Jawa
Barat," ujarnya.
Rana Akbari Fitriawan-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|