Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

TPM Adukan Kejanggalan Vonis Ba'asyir ke Komisi III DPR
Selasa, 08 Maret 2005 | 16:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pengacara Muslim (TPM), kelompok pengacara pembela Abu Bakar Ba'asyir mengadukan kejanggalan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan kepada Komisi III DPR RI. TPM meminta laporan kejanggalan hasil putusan sidang segera ditindaklanjuti oleh Komisi III dengan meminta penjelasan lebih lanjut ke pihak terkait yakni kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung.

Kejanggalan hasil putusan sidang, tutur Ketua TPM Mahendradata, terlihat dari daftar putusan hakim yang mengutip pernyataan Mubarok bahwa Amrozi meminta ijin kepada Ba'asyir sebelum pengeboman di Bali. Menurutnya, dasar putusan sidang patut dipertanyakan karena selama proses sidang Amrozi tidak dihadirkan langsung sebagai saksi. "Alasan hakim, Amrozi menolak datang sebagai saksi, tapi ketika dikonfirmasi, Amrozi tidak pernah menyatakan menolak untuk hadir, bahkan dia tidak diminta untuk hadir," kata Mahendradata di Gedung MPR/DPR, Selasa (8/3).

Mahendra menjelaskan, pihaknya terus berulang kali meminta hakim menghadirkan Amrozi sebagai saksi dalam sidang tersebut. "Hakim malah terus memaksa menghadirkan Ali Imron dan Mubarok," katanya.

Menurut Mahendra, putusan sidang tersebut merupakan bentuk kesalahan prosedural. "Kami menindaklanjuti ke Komisi III demi tegaknya asas-asas pengadilan yang baik," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Teras Narang, menyatakan akan menindaklanjuti laporan TPM. Namun, dia meminta agar TPM memberikan catatan-catatan penting hasil keputusan sidang Ba'asyir.

Teras juga menyatakan, akan meminta penjelasan kepada Mahkamah Agung dan kepolisian dalam rapat konsultasi antar lembaga. "Namun untuk pihak Kejaksaan Agung, kami masih menunggu sikap Presiden terhadap Jaksa Agung dan jajarannya, karena secara institusi DPR telah mengirim surat kepada Jaksa Agung dan jajarannya terkait rapat dengan Komisi II dan III tanggal 17 Februari," kata Teras.

Yuliawati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) berbincang-bincang dengan seorang polisi di luar kamar tahanan sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Mira Agustina, istri Omar Al Farouq di rumahnya di Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, 1 November 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K13A/068/2003; 20030331].
Anang Supena
Mira Agustina
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ba'asyir Ajukan Banding
Fauzan : Ada Teror Paska Vonis Baasyir Cuma Isu
Syafii Maarif : Pengadilan Baasyir di Bawah Bayang-bayang AS
AS dan Australia Kecewa Vonis Ringan untuk Ba'asyir
Santri Al Mukmin Sudah Duga Vonis Ba'asyir
Ba'asyir Divonis Dua Tahun Enam Bulan
Hakim Mulai Bacakan Putusan Kasus Ba'asyir
MMI: Aroma Politis Kuat Menjelang Vonis Ba'asyir
Ratusan Pendukung Ba'asyir Tuntut Vonis Bebas
HMI Tuntut Pembebasan Ba'asyir
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Yenny Wahid Bantah Klaim Yusril Didukung Gus Dur
Olimpiade Paralimpik Dibuka dengan Meriah
Christopher Terhenti di Final AS Terbuka
Marcos Senna, Terbaik La Liga Musim 2007/08
Mencontreng atau Mencoblos Ditentukan September Ini

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data