|
Nasional
Ba'asyir Ajukan Banding
Selasa, 08 Maret 2005 | 14:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir, hari ini mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan banding disampaikan oleh wakil Tim Pengacara Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) A Wirawan Adnan, Selasa (8/3).
Menurut Adnan, alasan mengajukan banding adalah dasar yang digunakan majelis hakim memvonis Ba'asyir yaitu BAP Mubarok, yang bukan keterangan Mubarok di persidangan.
Di persidangan, Mubarok hanya diam ketika ditanyakan tentang dialog antara Ba'asyir dengan terpidana bom Bali Amrozi pada suatu pertemuan di Surakarta. Tapi, di dalam BAP, Mubarok menyatakan pertemuan dan percakapan antara Ba'asyir dengan Amrozi di Surakarta memang terjadi. "Jika hanya berdasarkan BAP percuma ada pengadilan," tegasnya.
Adnan juga menyesalkan tidak dihadirkannya Amrozi sebagai saksi di persidangan.
Lebih jauh, Adnan menilai, PN Jakarta Selatan memutuskan perkara Ba'asyir secara main-main atau malu-malu. Karena dalam perkara terdahulu di PN Jakarta Pusat Ba'asyir dinyatakan bebas dari tuduhan tindak pidana terorisme. Begitupun di PN Jaksel, tuduhan terlibat tindak bom Bali dan bom Hotel JW Marriott, tidak terbukti.
Ia menilai, putusan 2,5 tahun penjara potong masa tahanan, hanya legitimasi penahanan pengadilan Jakarta Selatan, sah. "Apa jadinya jika pengadilan telah menahan orang yang sudah divonis bebas," ujarnya. Ba'asyir sendiri sudah ditahan selama 11 bulan sejak ia dibebaskan oleh PN Jakpus pada 24 April 2004.
Panitera muda pidana, Yunda Hasbi mengatakan Jaksa Penuntut Umum Salman Mariyadi, juga berniat mengajukan banding karena tidak puas dengan hukuman yang hanya 2,5 tahun, karena jaksa menuntut delapan tahun penjara.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|