Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPD Desak Percepat RUU Saksi dan Korban
Senin, 07 Maret 2005 | 21:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Perancang Undang-undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUU DPD) mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban yang sudah menjadi prioritas pembahasan DPR dan pemerintah pada 2005 ini. "Sudah banyak orang yang harusnya jadi pahlawan dengan menjadi saksi, malah jadi korban,"ujar Wayan Sudirta Ketua PPUU DPD Senin (7/3) kepada Tempo.

Sudirta kemudian mencontohkan Endin, pelapor kasus korupsi yang malah dijadikan tersangka. Berkasnya sendiri telah dinyatakan lengkap dan sempurna (P.21) sebagai tersangka. "Kalau begini, saksi akan ragu-ragu dan trauma,"ujar Sudirta. RUU Perlindungan Saksi dinilai Sudirta bukan hanya menyangkut kepentingan orang per orang, namun perekonomian bangsa secara keseluruhan.

Karena menurut Sudirta, RUU ini terutama sangat krusial bagi kasus korupsi dimana koruptor yang memiliki jaringan kuat dapat membayar siapapun mengembangkan konspirasi dan berbalik menyudutkan pelapor menjadi tersangka. "Keadaan ironis ini jika terlalu lama, akan membentuk opini koruptor dibalik penghambatan RUU, Pemerintah harus berkaca pada kasus putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Bram Manoppo dalam kasus helikopter Mi-2,"tegas Sudirta.

Untuk itu, katanya, PPUU akan menyampaikan pentingnya RUU dengan pimpinan DPD untuk selanjutnya dibicarakan pada Presiden saat kontak pertama konsultasi nanti. PPUU juga akan mengingatkan DPR agar RUU ini dapat segera selesai sesuai target yaitu tahun 2005. PPUU juga akan mengadakan seminar, diskusi dan semacamnya untuk penggalangan opini pentingnya RUU ini."Agar Pemerintah dan DPR segera mendorong RUU selesai,"ujarnya.

Badriah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR Terus Tekan Pemerintah
Kaukus DPD Antikenaikan BBM Terus Galang Dukungan
Korupsi Daerah Diduga Libatkan Sindikat Mafia
BBM Kemungkinan Naik Malam Ini
DPD dan Presiden Bahas 6 Isu Daerah
DPRD Tangerang Desak Bawasda Periksa Proyek Gedung Dewan
PDIP Depok Incar Posisi Wakil Walikota
Tidak Setuju Hasil Prolegnas, DPD Kirim Surat Protes Ke DPR
DPD Perlu Penambahan Wewenang
Daerah Usulkan Posisi Ketua Harian Partai Golkar
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data