Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Puteh Dituntut 8 Tahun Penjara
Senin, 07 Maret 2005 | 15:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Abdullah Puteh, terdakwa kasus pengadaan helikopter Mi-2 PLC Rostov buatan Rusia dituntut delapan tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu gubernur non aktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp 10,08 miliar sebulan setelah keputusan berkuatan hukum tetap.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum secara bergantian, Puteh dinyatakan melanggar Keputusan Presiden No. 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang. Terdakwa menunjuk langsung kepada PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) untuk menyediakan helikopter tersebut. Menurut jaksa, PPM bukanlah agen tunggal helikopter Mi-2 dan terdapat delapan perusahaan yang juga mengajukan penawaran.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Kresna Menon, terdakwa juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Menurut jaksa, Puteh memerintahkan Bendahara daerah untuk memindahkan dana daerah ke rekening pribadinya sebesar Rp 7,75 miliar. “Seharusnya dana daerah tidak boleh keluar dari kas daerah,” kata Khaidir Ramli

Alasan Puteh yang mengatakan rekening atas nama jabatan gubernur dan diperuntukkan khusus dibantah oleh jaksa. “Rekening itu dibuat tahun 1994 sebelum terdakwa menjabat sebagai gubernur,”kata Khaidir Ramli. Di dalam rekening di Bank Bukopin Jakarta Pusat itu tercampur antara dana pribadi dan dana daerah.

Selain terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 750 juta kepada Bram Manoppo, Presiden Direktur PPM sebelum kontrak pembelian dilakukan. Menurut Khaidir, pembayaran itu seharusnya dilakukan pimpinan proyek bukan Puteh selaku gubernur.

Perbuatan Puteh itu, menurut Khaidir, telah memperkaya dirinya sendiri dan Bram serta merugikan negara Rp 13,68 miliar. Puteh kemudian mengembalikan sisa dana daerah yang berada direkeningnya Rp 3, 6 miliar setelah perkara ini disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga kerugian berkurang menjadi Rp 10,08 milar. “Sehingga bila tak terungkap maka ada kemungkinan dana itu tidak akan dikembalikan,”katanya.

Menanggapi putusan itu, Puteh mengatakan dirinya tidak bersalah. Ia menilai jaksa penuntut umum menyembunyikan sebagian fakta persidangan. “Dia mengambil apa yang menguntungkan saja,“kata Puteh usai persidangan. Ia menilai jaksa tidak mengerti situasi Aceh.

Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim sempat meminta penjelasan dari Prada TH Sibarani, dokter Rumah Tahanan Salemba Jakarta. Dari keterangannya, penyebab menurunnya kesehatan Puteh karena kondisi rumah tahanan yang berdebu dan lembab. “Sehingga menimbulkan asma, infeksi dan brokintis,”katanya. Ia menilai Puteh harus mendapatkan perawatan intensif dan hal itu tidak mungkin dilakukan di rumah tahanan. Meski demikian hakim memutuskan menolak penangguhan tahanan terhadap Puteh.

Edy Can



Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Organda DKI Ajukan Kenaikan Tarif Senin Depan
Pengelola Trans Jakarta Bahas Tarif Busway Berdasar Jarak
Empat Pejabat PDAM Kota Kediri Dicopot
PAN Pecat Dua Anggotanya di DPRD
Pengamanan Sidang Kasus Korupsi Bupati Blitar Rp 85 Juta
Bupati Temanggung Tak Hadiri Panggilan Polisi
Tersangka Korupsi DPRD Depok Diserahkan ke Kejati
Kejati Usut Keterlibatan Wagub Banten dalam Kasus Korupsi
Warga Desak Penahanan Gubernur Banten
Kajati Jatim Meminta Jaksa Tepat Gunakan PP dalam Jerat Kasus Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data