Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

SBY Digugat Class Action 7 Ormas
Minggu, 06 Maret 2005 | 20:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh organisasi massa dalam konperensi pers Minggu (6/3) di Jakarta, menyatakan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut para penggugat, SBY telah melakukan ketidakpatutan bernegara dengan menaikkan harga bahan bakar minyak.

Gugatan tersebut diajukan mereka dengan mekanisme perwakilan kelompok (class representatif) melalui kuasa hukum mereka Serikat Pengacara Rakyat (SPR). Ketujuh organisasi massa tersebut, sekaligus yang bertindak sebagai wakil kelas, adalah: Munatsir Mustaman (Ketua Gerakan Pemuda Kerakyatan/GPK), Gigih Guntoro (Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi/LMND), Lukamn Hakim (Ketua Partai Rakyat Demokratik/PRD), Rahman Tiro (Wakil Sekretaris Jenderal Gerakan Regenerasi Nasional/GRN), Ariyo Adityo (Pijar Indonesia), Yudis (Sekretaris Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi Indonesia), dan Deddy Rohman (Direktur Infight).

SPR mendaftarkan gugatan perdata itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Hari Kamis (3/3) 2005 lalu.
Dasar hukum gugatan class action tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor: 1 Tahun 2002, Pasal 1 huruf a, yang menyebutkan: "Gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan dalam mana satu orang atau lebih mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang mewakili kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud."

Dengan gugatan perdata itu para penggugat ingin membuktikan bahwa secara hukum dengan parameter yang paling formal-pun keputusan menaikkan harga BBM oleh SBY adalah salah. Menurut Lukman, sekaligus memberikan pemahaman kepada rakyat Indonesia bahwa ada mekanisme secara hukum yang sebenarnya bisa dilakukan oleh rakyat Indonesia untuk menggugat presidennya sekalipun. "Dan ini juga salah satu cara mendesakkan tuntutan selain cara-cara aksi jalanan,"katanya.

Dengan gugatan ini, menurut pengacara SPR, Habiburrahman, membuktikan bahwa segala macam teori yang diumbar ahli-ahli ekonomi 'plat merah' yang memberikan legitimasi kenaikan BBM adalah salah dan menyesatkan. "Untuk mendukung gugatan ini kami telah menyiapkan saksi-saksi, alat bukti serta beberapa ahli yang akan kami bawa ke persidangan nanti,"ujarnya.

Agus Supriyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Cendekiawan Muslim, Nurcholish Madjid alias Cak Nur (kanan) didampingi calon presiden dari Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY (kiri), dalam konferensi pers seusai melakukan pertemuan empat mata di kediaman Cak Nur di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2004. [TEMPO/Usman Iskandar; K21A/204/2004; 20040507]. Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Mayor General Ng Yat Chung (kiri) bersalaman dengan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Susilo Bambang Yudhoyono saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Menko Polkam, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Bagus Indahono; K15A/407/2003; 20030625].
Nurcholish Madjid dan Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono dan Ng Yat Chung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemuda Solo Bentuk Posko Lawan Malaysia
Jusuf Kalla: Golka Belum Pelajari Hak Angket
Pendistribusian Dana Kompensasi dari Bawah
DPR Terus Tekan Pemerintah
Angkot Cilincing-Priok Mogok
Jarpuk Surakarta Keluhkan Kenaikan BBM
Presiden Mendadak Kunjungi Banten
Kaukus DPD Antikenaikan BBM Terus Galang Dukungan
Presiden Akan Resmikan Bandara Silangit Tapanuli Utara
SIUP Minyak Tanah di Jatim akan Didaftar Ulang
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi 100 Hari Pemerintahan Yudhoyono
Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Wiranto: Yudhoyono Pernah Janji bahwa Kalla Tak Akan Maju
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data