Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Syafii Maarif : Pengadilan Baasyir di Bawah Bayang-bayang AS
Minggu, 06 Maret 2005 | 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafi’i Ma’arif heran atas sikap pemerintah Australia dan Amerika Serikat (AS), yang kecewa terhadap putusan hakim pengadilan terhadap Amir Majelis Mujahiddin, Abu Bakar Ba’asyir. “Ngapain AS-Australia ikut kecewa. Ngapain ikut campur urusan negara lain?”katanya pada Tempo Ahad (6/3).

Malah menurut Syafii, seharusnya Baasyir sudah tak bisa dituduh lagi soal terorisme, setelah Mahkamah Agung telah memutuskan bebas Baasyir pada 24 April 2004. “Ini, kan, jadi sandiwara karena fakta hukum tidak mendukung. Kalau diteruskan banding dan MA betul menentukan hakimnya, Baasyir pasti bebas,”ujarnya.

Tentang keinginan Pemerintah Australia yang ingin mempertanyakan ringannya hukuman Ba’asyir, menurut Syafii, jika tidak ketemu fakta dan bukti hukumnya bahwa Ba’asyir bersalah, AS dan Australia jangan mencari-cari alasan. “Biar aja mereka kecewa. Betul ada korban dari pihak Australia. Persoalannya, apa betul Ba’asyir berada di belakang itu? Apa Ba’asyir yang mendorong itu terjadi. Itu kan tidak ketemu fakta hukumnya,”katanya.

Dikesampingkannya kesaksian Fred Burks, yang menyatakan penangkapan paksa, penahanan dan penyidangan dua kali Baasyir merupakan order pemerintah AS beserta sekutunya, menurut Syafii, menunjukkan pengadilan Indonesia berada di bawah bayang-bayang AS. “Mengapa saya mau jadi saksi karena saya ingin membela kedaulatan hukum kita. Kedaulatan negeri ini harus dibela meski kita punya utang banyak. Kita negeri berdaulat atau tidak,”ujarnya.

Walaupun tak setuju pandangan-pandangan keagamaan, sikap dan strategi Baasyir, menurut Syafii, tak boleh ada tindakan sewenang-wenang terhadap ustadz itu. " Yang paling penting fakta hukumnya tidak ada yang menyatakan Baasyir terlibat,"ujarnya.

Senada dengan Syafii, Pejabat sementara Ketua partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, menyatakan kekecewaan AS dan Australia semakin memperkuat adanya kecurigaan-kecurigaan adanya intervensi negara tersebut. “Ini menunjukkan bahwa mereka ingin mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia,”katanya.

Terhadap keinginan Australia yang ingin mempertanyakan keringanan hukuman pada pemerintah Indonesia, menurut Tifatul, seharusnya Australia harus menghormati independensi pengadilan Indonesia karena Indonesia negara berdaulat. "Baasyir saya lihat bukan orang yang meledak-ledak. Makanya saya agak kurang percaya jika dia dituduh melakukan tindakan makar,"ujarnya.

Badriah)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) berbincang-bincang dengan seorang polisi di luar kamar tahanan sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Mira Agustina, istri Omar Al Farouq di rumahnya di Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, 1 November 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K13A/068/2003; 20030331].
Anang Supena
Mira Agustina
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

AS dan Australia Kecewa Vonis Ringan untuk Ba'asyir
Santri Al Mukmin Sudah Duga Vonis Ba'asyir
Ba'asyir Divonis Dua Tahun Enam Bulan
Hakim Mulai Bacakan Putusan Kasus Ba'asyir
Menhan: 9 Perwiran Akan Ikut Diklat di Amerika Serikat
MMI: Aroma Politis Kuat Menjelang Vonis Ba'asyir
Waspadai Kepentingan AS di IMET
Ratusan Pendukung Ba'asyir Tuntut Vonis Bebas
HMI Tuntut Pembebasan Ba'asyir
Solidaritas Umat Islam Tuntut Pembebasan Ba'asyir
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data