Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Malaysia Tangkap Lagi 500 TKI Ilegal
Jum'at, 04 Maret 2005 | 16:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari keempat Operasi Tegas pegawai Imigrasi Malaysia dan petugas RELA (milisia yang dilatih) menangkap lebih 500 orang tenaga kerja Indonesia. Razia TKI Ilegal ini serentak dilakukan di Malaysia sejak 1 Maret lalu menangkap ribuan tenaga kerja asing.

Para tenagan kerja yang tertangkap dibawa ke kamp tahanan, sebelum dihadapkan ke meja hijau. Namun, beberapa, TKI asal Aceh mendapat dispensasi dari pemerintah Malaysia. “Khusus bagi warga Aceh kami akan pertimbangkan” kata Azmi Khalid kepada Tempo di kantornya.

Kebijakan ini didasari oleh keadaan di Aceh yang belum begitu stabil. Alasannya atas dasar kemanusiaan. "Orang-orang Aceh tidak tahu harus pulang ke mana?"kata Azmi Khalid. Tetapi, Azmi berharap TKI illegal asal Aceh pulang ke titik pelayanan TKI untuk mengurus dokumen kerja yang sah. “Pemegang kartu UNHCR pada dasarnya tidak bisa dipakai bekerja mengumpul uang. Kartu itu berfungsi hanya untuk perlindungan politik saja. Makanya supaya mereka bisa menetap di Malaysia dan sekali gus bekerja, sebaiknya mereka pulang dulu mengurus dokumen yang diperlukan,”ujarnya.

Dispensasi itu hanya berlaku bagi warga Aceh yang memegang kartu atau surat keterangan dari UNHCR. “Kami akan memeriksa keaslian kartu dan surat keterangan yang dipegang,”kata Azmi. Jika, kartu atau surat keterangannya asli akan dilepas, tetapi kalau ternyata palsu, akan ditangkap walaupun dia betul-betul berasal dari Aceh.

Perlakuan pemerintah Malaysia terhadap pekerja ilegal asal Aceh, disokong oleh Alis, koordinator LSM yang menangani masyarakat Aceh di Malaysia. “Masalah Aceh sangat runyam, karena selain situasi politik di negerinya, mereka juga menghadapi masalah kehilangan tempat tinggal dan bahkan harta benda serta keluarga,”katanya.

Alis berharap, Malaysia tetap diberlakukan kebijakan itu kepada masyarakat Aceh. “Ini sangat penting terutamanya dalam masa Operasi Tegas terhadap seluruh migran ilegal di Malaysia,”ujarnya, Jumat (4/3) siang.

Perlakuan khusus itu membuat meningkatnya pemohon kartu dan surat keterangan perlindungan dari TKI ilegal asal Aceh dari UNHCR. Menurut seorang pegawai bagian pendaftaran untuk warganegara Indonesia asal Aceh di kantor UNHCR Bukit Petaling Kuala Lumpur, tiap hari sekitar 60 orang asal Aceh datang ke kantor UNHCR untuk memohon kartu dan surat keterangan.

Proses mendapatkan kartu tidak lama. Mereka yang datang daftar akan diberikan surat keterangan terlebih dahulu setelah dinyatakan lulus interview dalam bahasa Aceh. Sejak Malaysia membuka pintu amnesti tiga bulan lalu, sebanyak 2880 orang Aceh telah mendapatkan kartu atau surat perlindungan UNHCR.

T.H. Salengke (Kualalumpur)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Para TKI/ TKW yang sedang menunggu panggilan wawancara di Kantor Imigrasi  Malang, Jawa Timur  [Kontibutor TEMPO/ Isra Ramli <isra_ramli@hotmail.com>, 200107]. Para TKI yang kembali dari Tawao Malaysia beristirahat di dalam lokasi penampungan Mambunut,  Nunukan, Kailmantan Timur, Rabu, 11/09/2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021017]
TKI
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Lukman Janji Tidak Akan Kerja Lagi di Malaysia
Ada 449 TKI yang Kena Razia di Malaysia
Rombongan TKI Amnesti Terakhir Tiba di Surabaya Besok
Angkutan Umum Kota Bekasi Diputuskan Naik 30 persen
TKI Ilegal Akan Tuntutaskan Kasus Damansara
Majikan dan TKI Ilegal Dibawa ke Pengadilan Secepatnya
LSM Malaysia Tuntut Pemerintah Selesaikan Kasus TKI di Damansara
Tidur di Hutan Menunggu Gaji
TKI Ilegal Terjaring Operasi Tegas
Indonesia Tetap Eksplorasi East Ambalat
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
The ASEAN Secretariat
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data