|
Nasional
Kapolri: "Direksi Garuda Pantas Diduga Terlibat Kematian Munir"
Jum'at, 04 Maret 2005 | 16:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan direksi PT Garuda Indonesia pantas diduga terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Pertanyaan Kapolri tersebut menguatkan pernyataan Tim Pencari Fakta (TPF) sebelumnya di Istana Merdeka.
TPF setelah menghadap Presiden pada Kamis (3/3) mengatakan direksi Garuda diduga kuat ikut terlibat dalam pembunuhan Munir. TPF menyebutkan, pembunuhan terhadap Munir dilakukan secara konspiratif.
Menurut Da'i, dugaan keterlibatan Garuda dalam pembunuhan Munir didasarkan atas sikap direksi dan manajemen yang tidak kooperatif dengan tim pencari fakta. Direksi diduga menyembunyikan informasi tentang meninggalkan aktivis HAM tersebut. "Sehingga patut diduga yang bersangkutan terlibat dalam kasus meninggalnya seseorang," ujarnya kepada wartawan Jumat (4/3) di Jakarta.
Namun, hingga saat ini, menurutnya, tim penyidik Mabes Polri belum bisa menetapkan adanya tersangka dalam kasus Munir. "Jangan sampai nanti kesimpulan yang kita ambil tidak lengkap," katanya.
Tim penyidik Mabes Polri, menurutnya, akan terus mengembangkan dan mengevaluasi semua saksi-saksi berdasarkan rekomendasi dari TPF. Pengembangan penyidik akan dilakukan terhadap orang-orang yang patut terlibat dalam kematian Munir. "Perannya apa kita belum tahu," ujarnya.
Erwin Daryanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Kapolri, Jenderal Pol. Da'i Bachtiar (kanan) berbincang-bincang dengan anggota DPR, Astrid Susanto sebelum memulai Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Anti Terorisme di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2003. Selain Kapolri rapat tersebut juga diikuti oleh perwakilan Jaksa Agung.
[TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030319].](/hg/photostock/2004/12/28/s_AR03021910_high_thumb.jpg) |
![Kapolri, Jenderal Pol Da'i Bachtiar (kiri) didampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Makbul Padmanagara (kanan) pada rapat konsultasi dengan Komisi I DPR mengenai kasus kekerasan terhadap pers yang menimpa Majalah Tempo di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2003. Dalam sidang yang dilakukan pada masa reses DPR itu disepakati beberapa hal antara lain pemberantasan aksi premanisme terhadap pers dan masyarakat umum. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030327].](/hg/photostock/2004/12/23/s_AR03031809_high_thumb.jpg) |
| Da'i Bachtiar dan Astrid Susanto
|
|
| Da'i Bachtiar dan Makbul Padmanagara
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|