Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

NASIONAL

KPK Angkat Dua Penasehat
Jum'at, 04 Maret 2005 | 13:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan pengangkatan dua anggota tim penasehatnya, Jumat (4/3). Dua orang yang lolos seleksi itu masing-masing Abdullah Hehamahua dan Suryohadi Djulianto.

Sebelumnya, tim seleksi merekomendasikan delapan calon penasehat. Dari delapan itu, empat orang sebelumnya diberitakan akan dipilih sebagai tim penasehat. Namun, dalam pengumumannya, KPK hanya menyebutkan dua nama tersebut.

Abdullah dipilih karena dianggap memiliki integritas dan moralitas tinggi yang sangat sesuai dengan kebutuhan KPK dalam memberantas korupsi. “Sementara Suryohadi merupakan pakar perpajakan,” kata Sekjen KPK Sugiri Syarief menyebut alasan pemilihan Suryohadi.

Menurut Sugiri, KPK hanya memilih dua orang itu saat ini, karena dari delapan calon penasehat hanya mereka yang memenuhi kriteria sebagai penasehat. Penasehat itu, kata dia, harus full time, aktif, dan bisa menangani masalah besar. “Kami juga butuh yang usianya memadai untuk itu," kata dia seraya menyebut tim penasehat KPK tidak boleh merangkap jabatan.

UU Nomor 30/2002 tentang KPK sendiri megamanatkan lembaga ini mempunya empat penasehat. Atas dasar itu, kata Sugiri, KPK akan kembali melakukan proses seleksi untuk memilih dua penasehat lainnya, sehingga total berjumlah empat. “Pemilihan akan kembali dilakukan akhir tahun ini,” ujarnya.

Mengenai gaji tim penasehat, Sugiri tidak bersedia menyebutkan. Ia hanya mengatakan, gaji mereka di bawah gaji pemimpin KPK. Dia juga mengungkapkan pada seleksi pertama, KPK menerima sekitar 177 pelamar. “Sebagian besar pelamar baru lulus kuliah Sarjana,” ujarnya. (Sunariah)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Koordinator Sekretariat Program Kerja Petisi 50 Judilherry Justam (kanan) saat melakukan dengar pendapat dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Erry Riyana Hardjapamekas di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 25 Pebruari 2004. [TEMPO/ Tommy Satria; K20A/488/04; 20040225]
Judilherry Justam, Erry Riyana Hardjapamekas, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Masyarakat Desak Penanganan Kasus Palembang Square Diserahkan KPK
KPK akan Teliti Kasus Palembang Square
KPK Belum Keluarkan SK Pengangkatan Penasihat KPK
Dua Ornop AS Siap Bantu dalam Kasus Monsanto
Tim KPK akan Audit Kinerja Gubernur Jambi
KPK: Penggunaan Keuangan Negara Rentan Korupsi
Abdullah Puteh Ajukan Putusan MK Sebagai Bukti
Gubernur Jateng Usul Penyelesaian Hukum atas Kasus Bupati Temanggung
MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU KPK
Tim Tangani Koruptor yang Lari Ke Luar Negeri Segera Terbentuk
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Masyarakat Lebih Akrab dengan Mencoblos
Pemungutan Suara Pemilu 2009 Memakan Waktu Lebih Lama
Soetrisno Bachir Harapkan Gaet Pendukung Gus Dur
Biaya Operasional Pengelolaan Sampah Minim
Departemen Pertanian Dibobol Maling

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data