Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tiga Praja STPDN Dipecat
Kamis, 03 Maret 2005 | 20:51 WIB

TEMPO Interaktif, Sumedang: Sebanyak tiga praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) -- kini
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), setelah digabung dengan Institut Ilmu
Pemerintahan - dijatuhi hukuman disiplin berupa pemecatan. Sanksi dijatuhkan dalam Apel
Luar Biasa Penjatuhan Sanksi, di kampus STPDN Jatinangor, Kamis (3/3) pagi.

Apel yang tidak dihadiri oleh ketiga praja itu dipimpin langsung Kepala Badan Pendidikan
dan Latihan, Depdagri, selaku Pelaksana Tugas Rektor IPDN, Sudarsono. Sementara, sebagai
bagian dari pembinaan, sebanyak 1.156 wasana praja dihukum secara kolektif dan dipulangkan
ke daerah masing-masing.

"Kita telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada tiga orang praja.
Sementara, semua wasana praja dikembalikan ke daerah masing-masing untuk mendapat
pembinaan," kata Ketua STPDN, I Nyoman Sumaryadi, saat dihubungi Tempo, Kamis (3/3)
siang. Disebutkan, satu orang madya praja (tingkat II), yakni Simeon Salos Oyab -- bukan
Simon, seperti ditulis sebelumnya -- asal Papua, diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara, dua wasana praja (tingkat IV), yakni Andi Haswidy Rustam asal Sulawesi Selatan,
dan Hasyim Siregar asal Sumatera Utara, diberhentikan dengan hormat. Surat pemberhentian
itu diteken oleh Sudarsono, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Sanksi tegas itu dijatuhkan menyusul terjadinya keributan antara madya dan wasana praja,
pada Selasa (1/3) lalu. Keributan dipicu oleh teguran yang dilakukan Hasyim kepada Simeon,
pada saat kesamaptaan jasmani. Saat itu, Simeon ditegur karena tidak memasukkan kaosnya
ke training pack. Mendapat teguran itu, Simeon melawan sehingga terjadi keributan antar
keduanya. Keributan berlanjut saat praja makan siang di ruang makan STPDN. Akibat
keributan itu, tercatat 11 praja mengalami luka-luka.

Menurut surat keputusan yang sempat dibaca Tempo, ada sejumlah alasan yang melandasi
pemecatan terhadap Simeon. Selain melakukan tindakan dorong-mendorong dan mengakibatkan
penganiayaan terhadap Hasyim, Simeon terbukti minum-minuman yang memabukkan. Pelanggaran
yang sama pernah dia lakukan pada 7 Maret 2004, bahkan diwarnai pemukulan terhadap pengasuh
bernama Edon Panjaitan. Akibat pelanggaran ini, Simeon dijatuhi hukuman disiplin berupa
turun tingkat dan pangkat dari madya praja (tingkat II) ke muda praja (tingkat I).

Tak hanya itu, Simeon juga dinilai melanggar surat pernyataan yang ditandatangani sendiri,
tertanggal 8 Maret 2004, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama atau yang lebih berat.
Setelah dipecat, selain mengembalikan barang-barang inventaris, Simeon harus mengembalikan
biaya pendidikan dan biaya hidup praja sebesar Rp 9.108.170.

Sementara, Andi dipecat karena melakukan pelanggaran berupa tindakan mengancam,
mengintimidasi dan menunjuk-tunjukkan tangannya kepada madya praja. Tindakan ini dinilai
memicu keributan di ruang makan. Selain itu, ia juga dipersalahkan karena berteriak,
mengumpat, dan memaki-maki dengan kata-kata yang tidak pantas. Selain mengembalikan barang
inventaris, ia musti mengganti biaya pendidikan dan biaya hidup praja sebesar Rp 12.308.420.
Besaran yang sama musti dikembalikan oleh Hasyim.

Pertimbangan pemecatan Hasyim, masih menurut surat keputusan yang ada, karena yang
bersangkutan memanggil dan menegur Simeon, dan berbuntut terjadinya aksi dorong-mendorong,
perkelahian, serta memicu keributan di ruang makan. Akibat tindakannya itu, sejumlah praja
luka-luka.

Khusus mengenai hukuman pemulangan wasana praja ke daerahnya masing-masing, Nyoman tidak
menyebut jangka waktu tertentu. Semua tergantung evaluasi yang akan dilakukan pemerintah
daerah asal dan STPDN. Dalam urusan ini, pihaknya lebih melihat tentang sikap dan
kedewasaan yang dimiliki wasana praja setelah dipulangkan. "Kalau kita menganggap mereka
sudah dewasa, daerah juga menganggap begitu, lalu kita bisa menerima, ya, diteruskan,"
katanya. Di tempat terpisah, pada Kamis (3/3), Polres Sumedang masih terus melakukan
pemeriksaan terhadap praja yang diduga terlibat dan tahu tentang keributan di ruang makan STPDN.

Dwi Wiyana-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mahasiswa Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) setelah mengikuti upacara serah terima 600 praja dari 1.209 praja tingkat satu STPDN Sumedang ke Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), Jakarta, 5 Januari 2004. [TEMPO/ Agung Rahmadiansyah; K20A/497/2004; 20040105]. Anggota marching band praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) menunjukan kebolehan seusai upacara serah terima 600 praja dari 1.209 praja tingkat satu STPDN Sumedang ke Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Jakarta, 5 Januari 2004. [TEMPO/ Agung Rahmadiansyah; K20A497/2004; 20040105].
Mahasiswa STPDN
Mahasiswa STPDN
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mendagri Minta Polisi Usut Tuntas Tawuran STPDN
Korban Kekerasan di STPDN Sudah Sampai Di Rumahnya
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan di STPDN
Polisi Periksa Praja STPDN
Kekerasan di STPDN Terjadi Lagi
Dua Praja STPDN Diperiksa Terkait Kaos RMS
Saksi Kasus STPDN Bantah Keterangannya Sendiri
Jaksa Tak Ingin Menjebak Terdakwa Kasus STPDN
STPDN dan IIP Akan Dilebur Menjadi IPDN
600 Muda Praja STPDN sudah di Kampus IIP
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [5]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk67 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data