|
Nasional
Tiga Praja STPDN Dipecat
Kamis, 03 Maret 2005 | 20:51 WIB
TEMPO Interaktif, Sumedang: Sebanyak tiga praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) -- kini
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), setelah digabung dengan Institut Ilmu
Pemerintahan - dijatuhi hukuman disiplin berupa pemecatan. Sanksi dijatuhkan dalam Apel
Luar Biasa Penjatuhan Sanksi, di kampus STPDN Jatinangor, Kamis (3/3) pagi.
Apel yang tidak dihadiri oleh ketiga praja itu dipimpin langsung Kepala Badan Pendidikan
dan Latihan, Depdagri, selaku Pelaksana Tugas Rektor IPDN, Sudarsono. Sementara, sebagai
bagian dari pembinaan, sebanyak 1.156 wasana praja dihukum secara kolektif dan dipulangkan
ke daerah masing-masing.
"Kita telah menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada tiga orang praja.
Sementara, semua wasana praja dikembalikan ke daerah masing-masing untuk mendapat
pembinaan," kata Ketua STPDN, I Nyoman Sumaryadi, saat dihubungi Tempo, Kamis (3/3)
siang. Disebutkan, satu orang madya praja (tingkat II), yakni Simeon Salos Oyab -- bukan
Simon, seperti ditulis sebelumnya -- asal Papua, diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara, dua wasana praja (tingkat IV), yakni Andi Haswidy Rustam asal Sulawesi Selatan,
dan Hasyim Siregar asal Sumatera Utara, diberhentikan dengan hormat. Surat pemberhentian
itu diteken oleh Sudarsono, atas nama Menteri Dalam Negeri.
Sanksi tegas itu dijatuhkan menyusul terjadinya keributan antara madya dan wasana praja,
pada Selasa (1/3) lalu. Keributan dipicu oleh teguran yang dilakukan Hasyim kepada Simeon,
pada saat kesamaptaan jasmani. Saat itu, Simeon ditegur karena tidak memasukkan kaosnya
ke training pack. Mendapat teguran itu, Simeon melawan sehingga terjadi keributan antar
keduanya. Keributan berlanjut saat praja makan siang di ruang makan STPDN. Akibat
keributan itu, tercatat 11 praja mengalami luka-luka.
Menurut surat keputusan yang sempat dibaca Tempo, ada sejumlah alasan yang melandasi
pemecatan terhadap Simeon. Selain melakukan tindakan dorong-mendorong dan mengakibatkan
penganiayaan terhadap Hasyim, Simeon terbukti minum-minuman yang memabukkan. Pelanggaran
yang sama pernah dia lakukan pada 7 Maret 2004, bahkan diwarnai pemukulan terhadap pengasuh
bernama Edon Panjaitan. Akibat pelanggaran ini, Simeon dijatuhi hukuman disiplin berupa
turun tingkat dan pangkat dari madya praja (tingkat II) ke muda praja (tingkat I).
Tak hanya itu, Simeon juga dinilai melanggar surat pernyataan yang ditandatangani sendiri,
tertanggal 8 Maret 2004, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama atau yang lebih berat.
Setelah dipecat, selain mengembalikan barang-barang inventaris, Simeon harus mengembalikan
biaya pendidikan dan biaya hidup praja sebesar Rp 9.108.170.
Sementara, Andi dipecat karena melakukan pelanggaran berupa tindakan mengancam,
mengintimidasi dan menunjuk-tunjukkan tangannya kepada madya praja. Tindakan ini dinilai
memicu keributan di ruang makan. Selain itu, ia juga dipersalahkan karena berteriak,
mengumpat, dan memaki-maki dengan kata-kata yang tidak pantas. Selain mengembalikan barang
inventaris, ia musti mengganti biaya pendidikan dan biaya hidup praja sebesar Rp 12.308.420.
Besaran yang sama musti dikembalikan oleh Hasyim.
Pertimbangan pemecatan Hasyim, masih menurut surat keputusan yang ada, karena yang
bersangkutan memanggil dan menegur Simeon, dan berbuntut terjadinya aksi dorong-mendorong,
perkelahian, serta memicu keributan di ruang makan. Akibat tindakannya itu, sejumlah praja
luka-luka.
Khusus mengenai hukuman pemulangan wasana praja ke daerahnya masing-masing, Nyoman tidak
menyebut jangka waktu tertentu. Semua tergantung evaluasi yang akan dilakukan pemerintah
daerah asal dan STPDN. Dalam urusan ini, pihaknya lebih melihat tentang sikap dan
kedewasaan yang dimiliki wasana praja setelah dipulangkan. "Kalau kita menganggap mereka
sudah dewasa, daerah juga menganggap begitu, lalu kita bisa menerima, ya, diteruskan,"
katanya. Di tempat terpisah, pada Kamis (3/3), Polres Sumedang masih terus melakukan
pemeriksaan terhadap praja yang diduga terlibat dan tahu tentang keributan di ruang makan STPDN.
Dwi Wiyana-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|