|
Nasional
Lowongan Calon Anggota Komisi Kepolisian Dibuka April
Kamis, 03 Maret 2005 | 20:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan merekrut beberapa orang untuk duduk dalam keanggotaan Komisi Kepolisian. Payung hukum yang digunakan dalam perekrutan adalah Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 tertanggal 7 Februari 2005.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Pol) Aryanto Budihardjo mengatakan bahwa Komisi Kepolisian memiliki sembilan anggota. Tiga anggota berasal dari instansi pemerintah, yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sebagai ketua, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang).
Enam anggota Komisi Kepolisian lainnya terdiri dari tiga orang pakar kepolisian dan tiga orang tokoh masyarakat. "Kapolri akan mengajukan 12 nama kepada Presiden untuk dipilih enam calon tetap anggota kepolisian," kata Aryanto di Jakarta, Kamis (3/3).
Menurut Aryanto, mulai bulan April masyarakat sudah bisa mendaftar untuk menjadi calon anggota Komisi Kepolisian, karena pendaftaran akan segera dibuka. "Saya jamin proses seleksi akan transparan, masyarakat bisa mengikuti prosesnya mulai dari pendaftaran, fit and proper test, pengajuan 12 nama kepada Presiden, sampai penetapan anggota Komisi Kepolisian," jelasnya.
Mabes Polri terlebih dahulu akan segera membentuk panitia seleksi calon anggota Komisi Kepolisian untuk menyaring 12 nama yang akan diajukan kepada Presiden. Panitia seleksi berasal dari pakar kepolisian, tokoh masyarakat dan perwira tinggi Mabes Polri.
Berdasarkan jadwal, Mabes Polri akan melakukan publikasi untuk perekrutan calon anggota Komisi Kepolisian mulai 15 Maret sampai 13 April. Pendaftaran tanggal 14 sampai 21 April, penelitian berkas administrasi tanggal 22 sampai 30 April, penentuan 12 nama calon yang akan diajukan ke Presiden tanggal 1 hingga 12 Mei 2005.
Erwin Dariyanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|