Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Abilio Soares
Kamis, 03 Maret 2005 | 17:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil (judicial review) Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diajukan mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osso Soares. Penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jimly Asshidiqie, Kamis (3/3), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Abilio yang diwakili 19 orang kuasa hukumnya mengajukan uji materiil UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM pada September 2004, setelah Pengadilan HAM ad hoc menyatakan Abilio bersalah dalam peristiwa berdarah di Timor Timur 1999.

Abilio mengajukan permohonan karena menganggap undang-undang Pengadilan HAM, tertama pasal 43 ayat (1) yang digunakan menjeratnya ke penjara bertentangan dengan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, karena mengandung asas berlaku surut (asas retroaktif). Padahal dalam pasal 28 I ayat (1) dinyatakan dengan tegas hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Tetapi majelis hakim yang terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi menolak permohonan Abilio mencabut pasal 43 ayat (1). Walaupun majelis hakim mengakui pasal 43 memang mengandung ketentuan hukum yang berlaku surut (retroaktif), tetapi majelis masih mempertimbangkan apakah benar pasal tersebut serta merta bertentangan dengan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.

Disamping itu, hakim juga mempertimbangkan masalah pengadilan HAM yang memiliki relevansi kuat dengan dunia internasional, yakni mengakui dan menegakkan HAM sudah menjadi tekad masyarakat internasional, termasuk Indonesia.

Hakim juga mempertimbangkan kewajiban negara untuk melaksanakan penegakkan HAM seperti yang tercantum dalam UUD 1945, Deklarasi Universal, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Sunariah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Mantan Danrem Wiradharma Dili Brigadir Jenderal (Brigjen) M. Noer Muis, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur bersama Eurico Guterres (kanan) usai sidang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 15 Januari 2003. [TEMPO/ Lourentius EP; K12A/096/2003; 20030219]. Mantan Kapolres Dili Ajun Komisaris Polisi Hulman Gultom, terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur mendengarkan vonis terhadap dirinya pada sidang pengadilan Ad Hoc kasus pelanggaran HAM di Timor Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 20 Januari 2003.  Majelis hakim menvonis dirinya tiga tahun penjara. [TEMPO/ Bismo Agung; K12A/159/2003; 20030224].
M Noer Muis dan Eurico Guterres
Hulman Gultom di PN Jakpus
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPRD NTT Minta Selidiki Aktivitas Negara Timor Raya
TNI Larang Pemakaian Atribut Militer di Perbatasan RI-Timor Leste
Sekjen PBB Tunjuk 3 Anggota Komisi Ahli untuk Timtim
Komisi Persahabatan Terbentuk Bulan Ini
TNI Mendukung Penuh Komitmen Penegakan HAM
Ketua Komisi HAM PBB Bertemu Panglima TNI
Presiden Minta Konvensi Hak Sipil dan Politik Segera Diratifikasi
Imparsial Desak Komnas HAM Kritisi Mutasi TNI
Pemerintah Siapkan 100 Ribu Barak untuk Pengungsi
Menko Kesra Panggil Auditor Umumkan Bantuan Aceh
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Wiranto


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data