|
Nasional
Tim Kasus Munir: Ada Indikasi Kuat Terlibatnya Direksi Garuda
Kamis, 03 Maret 2005 | 17:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir berkesimpulan, pembunuhan
terhadap aktivis hak asasi manusia itu merupakan kejahatan konspiratif. Hal ini disampaikan
Ketua TPF Munir, Brigjen Marsudi Hanafi, usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di
Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/3).
"Dari dua kali pertemuan dengan Garuda, terdapat bukti kuat peristiwa meninggalnya Munir
adalah hasil kejahatan konspiratif," kata Marsudi, yang dalam jumpa pers itu didampingi
Wakil Ketua TPF Munir, Asmara Nababan. Ikut dalam konperensi pers itu, Menteri
Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra.
Hasil pemeriksaan tim, kata Marsudi, tak menemukan bahwa kejahatan itu dilakukan oleh
perseorangan atau dengan motif pribadi. "Terdapat indikasi kuat terlibatnya oknum
PT Garuda Indonsia dan pejabat direksi Garuda di dalamnya, baik langsung maupun tidak
langsung, dalam peristiwa meninggalnya Munir."
Dalam pertemuan itu, anggota TPF yang menemui Presiden adalah Hendardi, Usman Hamid,
Mun'im Idris. Sedangkan Presiden didampingi Menko Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS,
Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.
Kepada TPF, Presiden mengatakan bahwa pengungkapakan kasus Mun8ir ini merupakan tes atau
ujian bagi kita, apakah kita sudah berubah. Selain itu, kata Marsudi, "Presiden mendukug
sepenuhnya untuk pengkapakan kasus ini. Semua institusi membuka ruang untuk membantu
pengungkapan kasus Munir."
Abdul Manan - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|