|
NASIONAL
Tersangka Korupsi DPRD Depok Diserahkan ke Kejati
Kamis, 03 Maret 2005 | 13:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya menyerahkan 17 tersangka kasus korupsi di DPRD Depok kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Didampingi penyidik dari satuan tindak pidana korupsi Polda Metro Jaya, ke-17 tersangka dikirim ke Bandung dengan menggunakan bus, Kamis (3/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Berkas perkara pemeriksaan kasus korupsi senilai Rp 9,4 miliar, menurut Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Anton Wahono, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Rabu (23/2) pekan lalu. Bersama berkas pemeriksaan juga dilimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang senilai Rp 1,8 miliar. "Apakah mereka akan ditahan atau tidak, terserah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Anton.
Dalam kasus ini, sesungguhnya ada 21 mantan anggota DPRD Depok periode 1999-2004 yang menjadi tersangka anggaran rutin APBD Depok. Tiga di antaranya, masih militer aktif, perkaranya telah diserahkan ke TNI. Sementara itu, satu orang tersangka sejak 2002 menderita penyakit stroke permanen. (Sapto Pradityo)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|