|
Nasional
Ba'asyir Divonis Dua Tahun Enam Bulan
Kamis, 03 Maret 2005 | 12:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Baasyir divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim juga memutuskan ia tetap ditahan.
Ba'asyir dinilai hakim tidak terbukti atas dakwaan pertama dan kedua baik primer maupun subsider. Namun, ia dianggap terjerat dakwaan lebih subsider yaitu pasal 183 per jo pasal 183 ke 3 KUHP. Dakwaannya adalah bertekad dan dengan penuh kesadaran sengaja menimbulkan ledakan dan banjir yang membahayakan orang lain atau mengakibatkan kematian.
"Putuan ini tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk Amerika Serikat," kata Ketua Majelis Hakim Soedarto saat membacakan putusannya di Aula Departemen Pertanian, Jakarta, Kamis (3/3).
Putusan itu, kata Soedarto, disimpulkan berdasarkan jawaban Ba'asyir ketika ditanya oleh Amrozi, pelaku peledakan bom Bali. "Ustad kami akan mengadakan acara di Bali, dan Ba'asyir menjawab terserah kalian, kalian yang tahu situasi di lapangan," kata Hakim mengutip pernyataan Amrozi dalam persidangan.
Jawaban Ba'asyir kepada Amrozi inilah yang dianggap persetujuan adanya peledakan bom Bali yang menyebabkan 202 orang meninggal dan tiga orang hilang serta kerugian Rp 5,9 miliar. "Tidak ada alasan-alasan pembenaran yang dapat menghapuskan dakwaan," kata Soedarto.
Vonis tersebut langsung disambut teriakan Allahu Akbar dan emosi pendukung Ba'asyir. Amir Majelis Mujahidin Indonesia yang duduk tenang di kursi terdakwa ini berusaha menenangkan pendukungnya dengan mengangkat kedua tangannya, setelah itu ia meminta Majelis Hakim untuk diperkenankan berdoa bersama. "Saya haram menerima vonis ini, insya Allah saya banding," kata Ba'asyir ketika dimintai tanggapannya oleh hakim.
Atas vonis tersebut, kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, M. Assegaf, mengatakan bahwa hakim tidak konsisten dengan putusannya. Alasannya, karena dalam dakwaan pertama hakim menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur permufakatan jahat dalam peristiwa peledakan bom.
Sementara, kata Assegaf, dalam dakwaan lebih subsider unsur permufakatan jahat tersebut dianggap terpenuhi. Selain itu, katanya, dialog tersebut adalah dialog yang dilakukan Ba'asyir dan Amrozi yang didengar oleh Mubarok. Amrozi sendiri tidak hadir di persidangan dan Mubarok hanya diam dalam persidangan. "Kesaksian satu saksi bukan merupakan saksi atau unus testis nulus testis," kata Kuasa Hukum Baasyir lainnya, Ahmad Kholid.
Kuasa Hukum Mahendradata menganggap hukuman dua tahun itu hanya legitimasi bahwa proses penahanan polisi dan jaksa sesuai hukum. Menurut dia, dengan dihukumnya Ba'asyir dua tahun enam bulan, hukuman yang tersisa hanya satu tahun enam bulan. Dengan dilakukannya banding, maka masa penahanan tersebut akan habis. "Ini agar tidak kentara hakim sepakat dengan pendapat kuasa hukum bahwa Ba'asyir tidak bersalah," kata dia.
(Badriah)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|