Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ba'asyir Divonis Dua Tahun Enam Bulan
Kamis, 03 Maret 2005 | 12:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Baasyir divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim juga memutuskan ia tetap ditahan.

Ba'asyir dinilai hakim tidak terbukti atas dakwaan pertama dan kedua baik primer maupun subsider. Namun, ia dianggap terjerat dakwaan lebih subsider yaitu pasal 183 per jo pasal 183 ke 3 KUHP. Dakwaannya adalah bertekad dan dengan penuh kesadaran sengaja menimbulkan ledakan dan banjir yang membahayakan orang lain atau mengakibatkan kematian.

"Putuan ini tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk Amerika Serikat," kata Ketua Majelis Hakim Soedarto saat membacakan putusannya di Aula Departemen Pertanian, Jakarta, Kamis (3/3).

Putusan itu, kata Soedarto, disimpulkan berdasarkan jawaban Ba'asyir ketika ditanya oleh Amrozi, pelaku peledakan bom Bali. "Ustad kami akan mengadakan acara di Bali, dan Ba'asyir menjawab terserah kalian, kalian yang tahu situasi di lapangan," kata Hakim mengutip pernyataan Amrozi dalam persidangan.

Jawaban Ba'asyir kepada Amrozi inilah yang dianggap persetujuan adanya peledakan bom Bali yang menyebabkan 202 orang meninggal dan tiga orang hilang serta kerugian Rp 5,9 miliar. "Tidak ada alasan-alasan pembenaran yang dapat menghapuskan dakwaan," kata Soedarto.

Vonis tersebut langsung disambut teriakan Allahu Akbar dan emosi pendukung Ba'asyir. Amir Majelis Mujahidin Indonesia yang duduk tenang di kursi terdakwa ini berusaha menenangkan pendukungnya dengan mengangkat kedua tangannya, setelah itu ia meminta Majelis Hakim untuk diperkenankan berdoa bersama. "Saya haram menerima vonis ini, insya Allah saya banding," kata Ba'asyir ketika dimintai tanggapannya oleh hakim.

Atas vonis tersebut, kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, M. Assegaf, mengatakan bahwa hakim tidak konsisten dengan putusannya. Alasannya, karena dalam dakwaan pertama hakim menyimpulkan tidak terpenuhinya unsur permufakatan jahat dalam peristiwa peledakan bom.

Sementara, kata Assegaf, dalam dakwaan lebih subsider unsur permufakatan jahat tersebut dianggap terpenuhi. Selain itu, katanya, dialog tersebut adalah dialog yang dilakukan Ba'asyir dan Amrozi yang didengar oleh Mubarok. Amrozi sendiri tidak hadir di persidangan dan Mubarok hanya diam dalam persidangan. "Kesaksian satu saksi bukan merupakan saksi atau unus testis nulus testis," kata Kuasa Hukum Baasyir lainnya, Ahmad Kholid.

Kuasa Hukum Mahendradata menganggap hukuman dua tahun itu hanya legitimasi bahwa proses penahanan polisi dan jaksa sesuai hukum. Menurut dia, dengan dihukumnya Ba'asyir dua tahun enam bulan, hukuman yang tersisa hanya satu tahun enam bulan. Dengan dilakukannya banding, maka masa penahanan tersebut akan habis. "Ini agar tidak kentara hakim sepakat dengan pendapat kuasa hukum bahwa Ba'asyir tidak bersalah," kata dia.

(Badriah)

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) berbincang-bincang dengan seorang polisi di luar kamar tahanan sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Mira Agustina, istri Omar Al Farouq di rumahnya di Cijeruk, Bogor, Jawa Barat, 1 November 2002. [TEMPO/ Arie Basuki; K13A/068/2003; 20030331].
Anang Supena
Mira Agustina
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hakim Mulai Bacakan Putusan Kasus Ba'asyir
MMI: Aroma Politis Kuat Menjelang Vonis Ba'asyir
Ratusan Pendukung Ba'asyir Tuntut Vonis Bebas
HMI Tuntut Pembebasan Ba'asyir
Solidaritas Umat Islam Tuntut Pembebasan Ba'asyir
Seorang WNI Yang DItangkap Di Filipina, Berasal Dari Klaten
Dua WNI yang Ditangkap Philipina Tidak Terkait Bom
Abu Bakar Ba'asyir Pesimis Hasil Persidangan
Istri Noordin M.Top Tetap Ditahan di Tahanan Umum
Pengacara Munfiatun Tolak Dakwaan Jaksa
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Penumpang Pesawat Spanyol Ceritakan Keajaiban
Alokasi Anggaran Daerah Dinilai Terlalu Kecil
Star Trek di Konsol Game
Sony Perkenalkan PS3 160 Gigabita
Pengacara: Tak Ada Saksi Muchdi Dendam kepada Munir

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data